Pembunuh Istri yang sedang Hamil Divonis 13 Tahun Penjara

Singaraja, koranbuleleng.com | Putu Ardika, 41 tahun, pelaku pembunuhan terhadap Luh Suteni, 40 tahun, istrinya sendiri dalam kondisi hamil delapan bulan, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. 

Vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja itu, lebih ringan dari tuntutan 15 tahun yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

- Advertisement -

Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim dengan ketua I Made Bagiarta, dengan anggota Wayan Eka Satria Utama dan Pulung Yustisia Dewi dalam sidang pembacaan putusan, Senin 10 April 2023 siang di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Putu Ardika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana di Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair JPU. Menurut Majelis Hakim, terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana karena peristiwa itu terjadi seketika.

Majelis Hakim memutuskan terdakwa Putu Ardika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan di Pasal 338 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair JPU. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Majelis Hakim, I Made Bagiarta.

- Advertisement -

Terkait putusan ini, terdakwa Putu Ardika langsung menyatakan menerima. Hal yang sama juga dinyatakan Jaksa Penuntut Umum, Gusti Putu Karmawan yang tidak mengajukan upaya banding.

“Saya terima putusannya, Yang Mulia. Saya mohon maaf pada masyarakat umum, negara juga atas kesalahan yang saya lakukan,” singkat Putu Ardika

Berita sebelumnya, Luh Suteni, tewas di tangan suaminya sendiri, Putu Ardika, 41, pada Jumat 28 Oktober 2022 sekitar pukul 01.30 Wita. Korban ditemukan telah terbujur kaku di rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari oleh Luh Prensi yang merupakan mertuanya.

Saat itu, Putu Ardika nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri yang sedang hamil usia karena istrinya diduga telah berselingkuh. Atas kejadian tersebut, terdakwa kemudian ditangkap jajaran Polres Buleleng setelah sempat melarikan diri di rumah pamannya di Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, usai menghabisi nyawa istrinya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts