Singaraja, koranbuleleng.com | Majelis Hakim PN Singaraja menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Komang Puja Rasmiasa (33) dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri (39). Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsidair JPU.
Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Heriyanti, beserta hakim anggota Made Hermayanti Muliartha dan Ni Made Kushandari, di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu 26 April 2023.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Komang Puja Rasmiasa dan terdakwa Anak Agung Ratna Sawitri masing-masing berupa pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda masing-masing Rp 400 juta subsider masing-masing 6 bulan pidana kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan 7 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Isnarti Jayaningsih dan Made Heri Permana. JPU juga menuntut pidana denda Rp 400 juta subsider 8 bulan kurungan penjara.
Selain dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda, terdakwa juga diminta membayar biaya restitusi kepada 11 korban dengan besaran masing-masing Rp 28 juta hingga Rp 61 juta, dengan total senilai Rp 528 juta lebih.
“Apabila para terdakwa tidak membayar restitusi maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 10 bulan kurungan” ujar Hakim Heriyanti.
Disis lain, JPU Isnarti menyatakan menerima putusan tersebut. Kedua terdakwa dan penasihat hukumnya, Firmansyah dan Made Ngurah Arik Suharsana Putra juga menyatakan menerima.
Diberitakan sebelumnya, Puja Rasmiasa dan AA Kade Ratna Sawitri didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang. Modus terdakwa membuat job letter untuk meyakinkan pekerjaan para korban 13 PMI itu agar bisa terkesan bisa bekerja di Turki.
Namun, para korban tidak bekerja sesuai dengan job letter yang mereka dapatkan dari terdakwa begitu tiba di Turki.
Hal ini lantas membuat para korban khawatir. Sebab saat diberangkatkan, para korban tidak memiliki surat izin tinggal dan visa bekerja. Mereka juga ditempatkan terdakwa di sebuah mes dengan kondisi jauh dari layak.
Kedua terdakwa memberikan visa holiday dan membuat pemesanan hotel di Turki dengan tujuan untuk mengelabui petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Begitu tiba di Turki, para terdakwa tidak mendapatkan tempat tinggal sebagaimana yang dijanjikan oleh para terdakwa. |ET|