Singaraja, koranbuleleng.com | Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng membentuk penggiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di masing-masing instansi yang ada di Buleleng. Pembentukan penggiat narkoba ini wajib dibentuk sesuai dengan Inpres No. 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN.
Kepala Tim Pemberantasan BNNK Buleleng Kompol I Putu Aryana mengatakan, narkotika adalah masalah bersama yang harus diselesaikan secara bersama oleh instansi pemerintah, institusi pendidikan, swasta, maupun lingkungan masyarakat. Dengan membentuk P4GN ini dapat menjadikan instansi pemerintahan, tokoh di desa, serta instansi pendidikan bersih dari narkoba.
“Secara tidak langsung ini bisa mengajak masyarakat sendiri untuk menjauhi pemakaian dari narkoba tersebut,” ucap Aryana usai rapat Koordinasi Pemetaan Program Pemberdayaan Masyarakat bertempat, Rabu 10 Mei 2023.
Upaya untuk menghentikan peredaran narkoba juga menjadi peran keluarga atau kerabat pecandu terdekat. Ketika orang terdekat menjadi pengguna narkoba, agar segera melaporkan ke BNN. Kemudian petugas akan langsung menjemput pecandu tersebut ke lokasi untuk ditindaklanjuti.
“Jika menemukan peredaran narkoba dan akan dilindungi serta privasi terjaga. Jadi nantinya bagi yang memang terbukti tes urin positif, selanjutnya akan direhabilitasi” tegasnya.
Sementara itu, salah satu peserta Ketut Riawan Giri mengatakan, pembentukan penggiat dari P4GN ini karena dengan itu bisa lebih efektif lagi dalam memberikan pemahaman akan bahayanya narkoba terutama pada tingkat instansi pendidikan.
“Harapannya setiap anak di sekolah dapat terproteksi dari ancaman pemakaian narkoba,”ucap Pria yang juga guru di SMPN 4 Busungbiu ini. (*)
Pewarta : Edy Nurdiantoro
Editor : I Putu Nova Anita Putra