Singaraja, koranbuleleng.com | Komisi I DPRD Buleleng lakukan konsultasi ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Senin 22 Mei 2023. Konsultasi ini terkait dengan masih banyak tenaga honorer yang tercecer. Konsultasi ini sekaligus sebagai komitmen dari DPRD Buleleng untuk memperjuangkan aspirasi tenaga honorer menjelang penghapusan.
Selama ini, sejumlah tenaga honorer telah tercatat di dalam pendataan dari Kemenpan RB dan ada sebagian tenaga honorer tidak masuk dalam pendataan itu.
Ketua Komisi I DPRD Buleleng I Gede Odhy Busana mengatakan, pertemuan dengan pihak Kemenpan RB merupakan tindak lanjut dari keluhan puluhan tenaga honorer daerah, yang sempat menyampaikan aspirasinya ke DPRD Buleleng.
Puluhan honorer yang tergabung dalam tim 11 itu, berharap nasib mereka diperhatikan jelang adanya penghapusan tenaga honorer pada November 2023. Mengingat honorer K2 ini, telah mengabdikan puluhan tahun di sejumlah OPD di Pemkab Buleleng.
“Mereka mengadu ke kami, karena sudah puluhan tahun bekerja sebagai honda. Staf dari Menpan RB mengatakan sebelum November itu akan ada perubahan cuma kita konsultasikan seperti apa polanya agar bisa mengakomodir kepentingan honorer ini,” kata Odhy Busana.
Sebelum ada keputusan dari pemerintah pusat. Tenaga honorer tersebut, masih diijinkan untuk bekerja semasih Pemda bisa membiayai gaji tenaga honorer tersebut.
Odhy berharap, Menpan RB nantinya bisa memfasilitasi para tenaga honorer tersebut agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) atau PNS, tanpa harus mengikuti tes. Mengingat, puluhan tenaga honorer tersebut telah bekerja puluhan tahun untuk daerah.
“Kami harap, sudi kiranya demi kemanusian dan mempertimbangkan pengabdian para tenaga honorer yang tercecer bisa diangkat menjadi PNS atau P3K dikarenakan alasan dari segi umur dan kualifikasi pendidikan,” ujarnya.
Sementara, Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian Menpan RB, Tanaya mengatakan permasalahan tenaga honorer yang masih tercecer ini dialami semua daerah di Indonesia.
Kementerian pun saat ini tengah melakukan rencana revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2018 tentang manajemen P3K. Nantinya, dengan perubahan yang dilakukan bisa menyelesaikan permasalahan baik dari penganggaran dan status hukum.
Tanaya menyebut, Pemda saat ini bisa memberikan payung hukum terhadap tenaga honorer melalui regulasi barang dan jasa. “Kami akan segera menyikapi ini dengan mengadakan audiensi-audiensi dari berbagai kalangan serta melaporkan ke pimpinan untuk bisa dijadikan masukan dalam mengambil kebijakan selanjutnya,” katanya. (adv-wan/YS)