Pria Sepuh Cabuli Bocah

Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang kakek berinisial B, 73 tahun, ditangkap aparat Polres Buleleng karena diduga mencabuli bocah perempuan berumur 5 tahun. Polisi telah menangkap B, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, kasus ini pertama diketahui oleh orang tua korban karena sang putri ciliknya mengeluh sakit pada bagian alat vital setiap buang air kecil. Saat itu lah korban mengaku kepada orang tuannya, sempat mendapat perbuatan tak senonoh dari B. Perbuatan tersebut, dilakukan B pada bulan Juni 2023 lalu. Dimana korban dan B merupakan tetangga dalam, sebuah rumah kos. 

- Advertisement -

“Kasus ini diketahui orang tua korban, yang mengetahui korban korban saat kencing. Saat korban ditanya, dikatakan pelaku pernah memasukkan jarinya ke alat vital korban. Pelaku tertarik ke korban, korban sempat dipangku dan dicium,” ujarnya ditemui Kamis, 13 Juli 2023.

Perbuatan kakek B dilaporkan oleh orang tua korban pada Jumat, 7 Juli 2023. Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA Polres Buleleng kemudian langsung melakukan penyelidikan. Korban kemudian diminta untuk melakukan visum. Hasil visum memperkuat perbuatan B melakukan cabul kepada bocah tersebut. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dalam kasus tersebut.

Pelaku ditangkap dibawa ke Mapolres Buleleng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku ditangkap 8 Juli 2023, sudah diperiksa Unit PPA dan sudah ditahan. Pelaku dan korban tidak ada hubungan keluarga, cuma tetangga. Lebih lengkap kami akan sampaikan di rilis,” kata dia. (*)

- Advertisement -

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts