Singaraja, koranbuleleng.com, Jajaran polres Buleleng menangkap dua orang pelaku jambret, Gede EP alias Toink alias Eng (19) dan Komang B alias Bokek (18). Keduanya merupakan warga Desa Jinengdalem, Kecamatan Buleleng. Kedua tersangka masih berstatus sebagai pelajar disalah satu SMK Negeri di Kota Singaraja. Pengakuan kedua tersangka, hasil perbuatannya dari menjambret ini dibelikan pakaian dan minuman alkohol.
Dihadapan Kapolres BUleleng, AKBP Made Sukawijaya, kedua tersangka mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan. Selama ini mereka mengaku melakukan aksi jambret di tujuh lokasi.
“Uangnya saya pake untuk beli baju, dan beli minuman. Ya saya menyesal dan malu pak. Terutama sama keluarga dan tetangga,” ujar Tersangka Gede EP sambil tertunduk saat polisi menggelar Jumpa Pers terkait sejumlah pengungkapan kejahatan di Buleleng, Senin 18 Juli 2106.
Kapolres Buleleng Made Sukawijaya menjelaskan, tersangka yang masih berstatus pelajar ini mengincar para korban dari kalangan perempuan.
Dalam melakukan aksi, kedua tersangka membekali dirinya dengan sabit. Para pelaku ini cukup berani melkaukanjambret di jalanan dengan cara memepet korban yang membawa sepeda motor lalu kemudian menarik tas selempang korban yang memotong tali tas korban dengan sabit yang dibawa, dan kemudian membawa tas tersebut kabur.
“Kedua tersangka tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, walaupun status keduanya masih pelajar. Mengingat usia kedua tersangka yang tidak masuk kategori anak-anak. Jadi memang tidak ada perlakukan khusus terhadap kedua tersangka karena usianya tidak anak anak lagi. Walaupun masih pelajar, kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan kedua tersangka kita lakukan penahanan,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Bekuk Pengedar Narkoba
Polres Buleleng juga menangkap seorang pengedar narkoba berinisial HW alias Han. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil hanya mendapatkan beberapa paket narkoba berupa sabu-sabu dengan berat 5 gram lebih.
Tersangka HW alias Han ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan adanya transaksi narkoba yang terjadi di sebuah Gang di Kelurahan Kaliuntu Kecamatan Buleleng.
Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyergapan terhadap tersangka Han. Hasilnya, dari penyergapan itu polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu yang disembunyikan tersangka dalam lipatan tisu dan uang.
“Nah berdasarkan penyergapan itu, kita lakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dirumahnya itu kita temukan banyak barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong, termasuk menemukan 5 plastik plip yang didalamnya berisi sabu sabu,” jelas Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya didampingi Kasat Res Narkoba Made Agus Dwi Wirawan.
Selain menemukan paket sabu-sabu, di rumah tersangka juga ditemukan alat-alat yang digunakan untuk mengedarkan paket sabu berupa belasan plastik plip kosong, serta alat timbang elektrik.
Timbangan elektrik ini yang membuktikan bahwa tersangka HW alias Han adalah kategori pengedar. Dan berdasarkan penangkapan ini, kami akan terus lakukan pengembangan untuk bisa mengungkap jaringan narkoba yang ada di kabupaten Buleleng,” terangnya.
Tersangka HW alias Han diduga merupakan jaringan narkoba di Singaraja dan kawasan wisata Lovina. Sementara, atas hasil perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. |RM|