Komisi II DPRD Buleleng Usul Kawasan Celukan Bawang Dikaji Ulang

Singaraja, koranbuleleng.com |  Komisi II DPRD Buleleng mengusulkan untuk mengkaji kembali kawasan Celukan bawang masuk sebagai zona Pariwisata dalam Rancangan Ranperda RTRW Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043,Kawasan Celukan BAwnag akan lebih baik dimasukkan sebagai kawasan industri jika melihat potensi wilayah.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II Putu Mangku Budiasa dalam rapat pembahasan Ranperda RTRW dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR) Provinsi Bali dan Dinas PUPR Kabupaten Buleleng,

- Advertisement -

Menurut Mangku Budiasa dalam rancangan Ranperda RTRW Kabupaten Buleleng adanya kawasan atau zona pariwisata dalam kawasan industri celukan bawang akan menjadi tumpang tindih. Ini akan menimbulkan dampak buruk perkembangan pariwisata di Kabupaten Buleleng.

Selain itu, di desa Sanggalangit juga diketahui sedang ada pembangunan pabrik dan telah menjalin kerjasama dengan para petani namun keberadaannya ada di luar kawasan industri sehingga dari sisi legalitas usaha atau perencanaan tidak terpenuhi. “Komisi II meminta dalam dua kawasan ini dikaji kembali atau diatur kembali dalam batang tubuh ranperda RTRW,” ujar Mangku Budiasa.

Mangku Budiasa mengatakan hasil rapat pembahasan dengan Dinas PUPR Provinsi dan Dinas PUPR Kabupaten Buleleng secara prinsip materi RTRW Kabupaten Buleleng tetap harus mengacu dan menyesuaikan dengan Perda RTRW Provinsi Bali. 

Komisi II DPRD Buleleng akan mengatur lebih lanjut zona pariwisata apa yang akan dibangun di wilayah Celukan Bawang.  “Tadi kita sudah banyak mendapat masukan dalam diskusi dengan Dinas PUPR Provinsi Bali, Dinas PUPR Kabupaten Buleleng, Akademisi serta peserta publik lewat zoom.  Hasilnya, banyak masukan-masukan yang bisa dikaji kembali agar ranperda  RTRW Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043 ini benar-benar bisa menjadikan masyarkat sejahtera dan kemajuan bagi Buleleng.” tambahnya.  

- Advertisement -

Selanjutnya, hasil dari pembahasan ini akan dibahas kembali dalam rapat antara Dinas PUPR Kabupaten Buleleng dengan Komisi II sebelum Ranperda ini diajukan melalui rapat paripurna. 

Sementara Kadis PUPR Provinsi Bali Nusakti Yasa Wedha, ST., MT menyampaikan dalam draf rancangan yang sudah diberikan kepada Dinas  PUPR saat ini masih perlu adanya beberapa mekanisme dan penyesuaian terhadap Ranperda RTRW Provinsi Bali.

Sementara terkait dengan zona atau wilayah pariwisata di Celukan Bawang justru itu merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Buleleng pada tahun 2018. Pada saat itu. ada usulan untuk melakukan perubahan zonasi yang mana sebagian pantai tersebut diusulkan sebagai destinasi pariwisata. Untuk itu, nantinya dalam pembahasan rancangan Ranperda RTRW Kabupaten Buleleng untuk dibahas lebih dalam lagi dengan mengacu pada Ranperda RTRW Provinsi Bali yang sudah ditetapkan.

“Kami sangat mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng bersama DPRD Buleleng yang memiliki semangat sama dalam membahas ranperda ini.  Dari kajian awal yang kami dapatkan, ada beberapa yang harus menyesuaikan dengan Perda RTRW Provinsi serta untuk masukan lainnya nanti bisa dibahas lebih lanjut” tambahnya.

Hadir dalam Rapat tersebut Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bali serta jajarannya, Angota Komisi II DPRD Buleleng, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buleleng beserta staf, Konsultan perencana RTRW Kabupaten Buleleng, Tim Ahli DPRD Buleleng serta peserta publik melalui zoom meeting. (*/adv)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts