Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi telah merampungkan berkas pemeriksaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan dosen, Putu Agus Ariana, 33 tahun. Berkas kasus tersebut sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng dan sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Humas Sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, berkas kasus tersebut sudah diterima JPU dari penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng pada Kamis, 27 Juli 2023. Setelah dinyatakan lengkap, penyidik kemudian melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua pada Senin, 31 Juli 2023.
Bagus Alit menyebut, JPU saat ini tengah mempersiapkan dakwaan dan administrasi kasus tersebut. Jika berkas tersebut sudah lengkap, JPU akan melimpahkan untuk di sidangkan di Pengadilan Negeri Singaraja. “Secepatnya, dalam minggu ini kita limpahkan ke pengadilan. Tersangka saat ini masih kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja,” ujarnya Jumat, 4 Agustus 2023.
Saat ini, JPU belum memberikan rincian Pasal yang diberikan terhadap perbuatan cabul yang dilakukan matan dosen tersebut. Namun, sebelumnya polisi menjerat dosen tersebut dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022, dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sekedar informasi, perbuatan mantan dosen tersebut dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan oknum dosen tersebut sebagain tersangka. Dimana, aksi pelecehan yang dilakukan mantan dosen tersebut terekam CCTV dan beredar luas. (*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada
Editor : I Putu Nova Anita Putra