Singaraja, koranbuleleng com | Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra sudah melaksanakan proses penunjukan pelaksana harian (Plh) Kepala BKPSDM Provinsi Bali, yakni I Dewa Puti Sunartha. Selama ini, yang bersangkutan adalah Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bali.
Sunartha harus menggantikan tugas dari Kepala BKPSDM Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana yang merangkap sebagai Pj Bupati Buleleng.
Penunjukan Plh Kepala BKPSDM Provinsi Bali ini dilaksanakan setelah ada peringatan keras dari Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, terkait rangkap jabatan yang diemban oleh Lihadnyana. Rangkap jabatan tersebut dianggap berpotensi menimbulkan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dewa Indra juga menegaskan penunjukan I Dewa Putu Sunartha sudah sesuai arahan dari Pj Gubernur Bali. Hal ini mengingat Asisten Administrasi dan Umum selama ini juga job deskripsinya melakukan koordinasikan tugas-tugas beberapa perangkat daerah termasuk tugas-tugas BKPSDM,
“Jadi sehari-hari memang koordinasi untuk Badan Kepegawaian dilaksanakan oleh Asisten Administrasi dan Umum,” Dewa Indra, Selasa 12 September 2023.
Dewa Indra meminta semua pihak bisa berfikir positif terkait dengan penunjukkan Plh Kepala BKPSDM Bali, karena dasarnya niatnya baik untuk transparansi dan kelancaran pemerintahan.
Ia menambahkan, tugas itu hanya mungkin terlaksana dengan baik apabila tugas-tugas yang lainnya dibebaskan, maka dari itu Pj. Gubernur memberikan arahan agar Pj. Bupati fokus di Buleleng, sedangkan tugas-tugas sebagai Kepala BKPSDM ditunjuk Pelaksana Harian. Hal ini sesuai dengan regulasi yang ada yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
Dalam Permendagri ini sudah diatur bahwa Pejabat Tinggi Pratama atau Madya yang melaksanakan tugas sebagai Penjabat Kepala Daerah baik Bupati maupun Walikota, jabatannya agar diisi dengan Pelaksana Harian sesuai ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu maka arahan Pj. Gubernur untuk menunjuk Pelaksana Harian Kepala BKPSDM Provinsi Bali harus dimaknai secara baik dan positif yakni untuk memberikan waktu, energi, pikiran kepada Ketut Lihadnyana agar fokus melaksanakan tugas-tugas Penjabat Bupati di Buleleng, sedangkan tugas-tugas administratif di BKPSDM nanti dilaksanakan oleh Pelaksana Harian.
“Jadi sekali lagi jangan dikembangkan kemana-mana karena ini adalah satu kebijakan yang positif, satu arahan yang positif supaya sekali lagi para Penjabat Kepala Daerah dapat melaksanakan tugasnya, mencurahkan segala pikiran, energi dan waktunya sebagai kepala daerah memimpin pelaksanaan program-program prioritas di daerah masing-masing,” kata Dewa Indra.
Dia juga mengatakan Penjabat Gubernur adalah pejabat yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri. Maka segala bentuk kebijakan juga sudah sesuai dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri yang selalu meminta kepada Kepala Daerah termasuk juga Penjabat Kepala Daerah baik di tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota agar benar-benar fokus memberikan perhatian penuh terhadap tugas-tugas sebagai Kepala Daerah.
“Seperti penurunan kemiskinan ekstrem di tahun 2024 harus bisa nol, pengendalian inflasi dan penurunan stunting,” terang dia.
Semua Kepala Daerah dan Penjabat Kepala Daerah diminta untuk melakukan upaya yang sungguh-sungguh, konsisten, berkelanjutan dalam pengendalian inflasi di daerah masing-masing sehingga inflasi tetap terkendali dengan baik, memimpin penurunan stunting terutama di daerah-daerah tertentu yang angka stuntingnya masih cukup tinggi, serta memimpin peningkatan penggunaan produk dalam negeri di daerah masing-masing baik pada tingkat pemerintahan maupun masyarakat.
“Oleh karena itu beliau memberikan arahan supaya Pj. Bupati Buleleng fokus memberikan perhatian penuh, mencurahkan seluruh energi, pikiran dan waktunya untuk melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Presiden dan Mendagri, di Kabupaten Buleleng,” kata birokrat asal Singaraja. (*)
Pewarta : I Putu Nova Anita Putra