Pemasangan Atribut Parpol Diperbolehkan Selama Tidak Melanggar Aturan

Singaraja, koranbuleleng.com| Memasuki tahun politik, sejumlah atribut terkait partai politik (Parpol) banyak ditemui di jalan-salan besar maupun di persimpangan jalan. Wajah-wajah para calon legislatif menyebar diberbagai sudut dalam berbagai ukuran.

Bahkan, pemasangan sudah dilakukan sejak jauh-jauh hari sebelum kampanye. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng, hal itu masih bisa ditoleransi selama masih mentaati peraturan yang ada.

- Advertisement -

Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Kadek Carna Wirata mengatakan, pihaknya telah memberikan himbauan ke Parpol yang ada di Buleleng agar tetap mematuhi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, Parpol memang diberikan ruang untuk sosialisasi dan memberikan pendidikan politik kepada internal partai. Salah satunya pemasangan atribut Parpol dan melaksanakan pertemuan terbatas.

“Memang ada beberapa hal jadi atensi kami. Terkait pemasangan spanduk, banner, bendera dan atribut Parpol lainnya sampai saat ini kami memandang itu sebagai alat sosialisasi yang masih ditoleransi akan tetapi tidak boleh mengandung unsur ajakan,” ujar Carna Wirata, Selasa, 12 September 2023.

Selain diharapkan mematuhi PKPU tersebut, Parpol juga diharapkan tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) mengenai pemasangan atribut Parpol di fasilitas publik. Selain itu, kegiatan politik juga diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023. Dimana, dilarang melakukan kegiatan-kegiatan politik di tempat ibadah. Dalam keputusan itu juga Parpol diperbolehkan berkegiatan politik di lembaga pendidikan asal tidak ada kampanye serta atas undangan dari panitia setempat.

“Kalau misalnya ada indikasi pelanggaran terkait alat-alat peraga sosialisasi yang terpasang, kami tentu selalu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melihat apakah ada Perda yang dilanggar atau bagaimana. Namun sebelum kami berikan tindakan tegas berupa penurunan paksa, tentu kita berikan teguran secara tertulis terlebih dahulu,” kata dia.

- Advertisement -

Pengawasan terhadap pemasangan alat peraga sosialisasi dari Parpol tersebut. Ditambahkan Carna, telah dilakukan pengecekan setiap minggunya. Dari pemantauan tersebut, pihaknya belum ditemukan ada Parpol yang melanggar. 

“Kalau ditemukan melanggar maka kami berkoordinasi dengan pimpinan Parpol. Panwaslu di Kecamatan juga akan turun melakukan pendampingan secara masif mencegah terjadi hal yang tidak diinginkan,” ucapnya. (*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts