Calon Perseorangan Belum Berani Ungkap Jumlah Dukungan KTP

Singaraja, koranbuleleng.com| Sejumlah pasangan bakal calon dari unsur perseorangan belum ada yang berani mengungkap jumlah dukungan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang telah dikumpulkan untuk diajukan sebagai syarat pendaftaran calon kepala daerah dari unsur perseorangan pada Pilkada Buleleng 2017. Banyak masyarakat ingin mengetahui jumlah dukungan yang telah dicapai oleh masing-masing pasangan bakal calon perseorangan.

Di sisi lain, KPU Buleleng bahkan  sudah menyosialisasikan jadwal penyerahan syarat dukungan bagi para calon perseorangan, Rabu 27 Juli 2016. Sosialisasi ini dihadiri sejumalah utusan dari pasangan bakal calon perseorangan serta pasangan bakal calon perseorangan Yus – Marwati.

- Advertisement -

KPU Buleleng membuka secara resmi membuka jadwal penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan mulai dari 6 Agustus – 10 Agustus 2106.

I Gusti Ketut Adi Yustika, salah satu bakal calon bupati dari unsur perseorangan juga tidak mau mengungkap secara persis jumlah dukungan KTP yang dikumpulkan sampai saat ini.

“Sudah. Yang jelas kami sudah ikuti semua prosedur yang dipaparkan oleh KPU Buleleng. Intinya sudah,”jawab Yus Aryawan ketika ditanya mengenai kesiapan dukungan KTP usai sosialisasi di KPU Buleleng.

Begitupun dengan utusan dari pasangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gde Dharma Wijaya atau paket SURYA yang diwakili oleh Elias Elo. Elias Elo tidak menjawab secara pasti jumlah dukungan KTP yang telah dikumpulkan oleh timnya.

- Advertisement -

“Dalam hal ini jumlah KTP masih berada di tim IT, sedang dihitung. Tetapi kita akan memenuhi sesuai aturan KPU. Yang jelas Paket SURYA tetap daftar, maju tak gentar,” tegas Elias Elo.

KPU Buleleng membuka jadwal penyerahan syarat dukungan bagi pasangan perseorangan pada tanggal 6 Agustus sampai 10 Agustus 2016. Masa pendaftaran akan dilakukan pada 19 – 21 September 2016.

Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana menjelaskan sosialiasiasi ini bertujuan supaya calon perseorangan mengetahui secara teknis perihal penyerahan syarat dukungan. Misalnya minimal dukungan harus terpenuhi 40.283 KTP yang tersebar di lima kecamatan di Buleleng. Selain itu,  harus menyerahkan dokumen dengan format excel yang diunduh dari web resmi KPU Buleleng dan diserahkan kembali dalam rangkap tiga bentuk soft copy maupun hard copy.

Format yang diunduh di aplikasi web KPU adalah format yang digunakan untuk penyerahan dukungan pada system SILON.

“Kami dari awal mengajak tim dan pasanganc alon perseorangan untuk mengethaui ihwal teknisnya bahkan sampai supervisi, melakukan rekapitulasi dukungan dengan format excel sesuai dengan format kpu secara resmi. Ini bertujuan supaya semuanya bisa jelas,” terang Suardana.

Nantinya, aka nada verifikasi factual terhadap seluruh syarat dukungan yang diserahkan oleh pasangan calon dari unsur perseorangan ini. JIka ada kekurangan jumlah syarat dukungan, maka nantinya pasangan calon wajib menyerahkan jumlah dua kali lipat dari jumlah kekurangan yang ada.

Suardana juga menekankan supaya pasangan bakal calon perseoranga bisa disiplin terkait dengan waktu dalam penyerahan syarat dukungan. Nantinya, akan dibuatkan kesepakatan mengenai batas waktu maksimal penyerahan syarat dukungan dengan menggunakan waktu digital.

KPU Buleleng sudah memasang target bahwa batas waktu makisimal untuk penyerahan syarat dukungan mulai pukul 08.00 wita -16.00 wita. Jika lewat dari waktu tersebut tidak akan diterima. |RM|NP|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts