Singaraja, koranbuleleng.com| Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diberlakukan di Singaraja secara bertahap. ETLE merupakan system penindakan hukum di bidang lalu-lintas berbasis teknologi informasi. Sistem ini menghasilkan bukti pelanggaran secara elektronik melalui rekaman kamera berupa foto, video, data kendaraan sesuai dengan tanggal dan lokasi pelanggaran hukum lalu-lintas.
Polres Buleleng saat ini tengah mengecek sejumlah lokasi yang bakal dipasang kamera untuk ETLE. Diperkirakan, satu ETLEakan dipasang pada tahun 2024. Dalam pengecekan tersebut, dilakukan bersama Korlantas Polri di sejumlah titik Jalan Ahmad Yani Singaraja. Nantinya lokasi pemasangan kamera ETLE akan ditentukan oleh pusat.
“Sementara kami masih survei dan nanti akan dikoordinasikan kembali dengan Korlantas Polri maupun pengembangnya terkait pemasangan (kamera ETLE)., apabila semua sudah sesuai,” terang Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin, dikonfirmasi Senin, 11 Desember 2023.
Bachtiar mengatakan, setelah dipasang nantinya kamera ETLE tersebut, bisa memotret pelanggar lalulintas dengan jelas meskipun kondisi jalan gelap di malam hari. Buleleng menjadi daerah yang diprioritaskan dalam penerapan ETLE di Provinsi Bali. Hal ini karena Buleleng, merupakan wilayah terluas di Bali.
Dalam penerapan ETLE tersebut, petugas Sat Lantas Polres Buleleng terlebih dulu akan diberikan pelatihan oleh Korlantas Polri dalam pengoprasian ETLE tersebut. Saat pelatihan tersebut, para petugas juga akan diberikan teknis bagaimana tindak lanjut terhadap pelanggar yang tertilang secara elektronik.
“Untuk SDM karena di Polres Buleleng belum pernah ada ETLE, maka kami masih tunggu pelatihan dari Korlantas Polri supaya pengoperasian dan tindak lanjut kedepan bisa diterapkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.(*)