Singaraja, koranbuleleng.com| I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode tahanan narkoba yang dituntut hukuman mati, saat ini ditempatkan di ruang tahanan khusus Lapas Kelas II B Singaraja. Tahanan tersebut dijaga ketat oleh petugas dengan pintu berlapis-lapis.
Kepala Lapas Kelas II B Singaraja I Wayan Putu Sutresna mengatakan, saat ini Ode telah ditempatkan di sel maximum security. Dia akan dikurung di sel dengan penjagaan ketat selama 24 jam per hari dengan pintu berlapis itu, hingga sidang kasusnya selesai. “Sekarang Ode di sel khusus, sampai selesai proses sidang. Kami berencana setelah vonis kita kembalikan. Ada surat perjanjian, apabila melakukan pelanggaran kembali siap untuk dikembalikan Lapas Narkotika Bangli,” ujar Sutresna ditemui Rabu, 13 Maret 2024.
Sutresna menyebut, sebelum ditahan di Lapas Singaraja, Ode sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A di Kabupaten Bangli. Namun, karena saat itu yang bersangkutan mengalami sakit. Ode kemudian meminta untuk ditahan di Lapas Singaraja, dengan alasan supaya dekat dengan keluarga.
Saat dipindahkan pada akhir tahun 2022 lalu, disebut Ode sempat ditahan di sel khusus disabilitas. Lantaran melakukan sejumlah pelanggaran di dalam tahanan, petugas kemudian memindahkannya ke sel bersama untuk mempermudah melakukan pengawasan. Sayangnya, petugas kembali dibuat repot oleh Ode. Dia berhasil menyelundupkan handphone ke dalam tahanan, dan mengotaki pengiriman 58.799 butir pil ekstasi, pada 26 Juni 2023 silam dari dalam tahanan.
“Dia tidak pantas untuk disini sebenarnya, karena disini itu tidak bisa kita berikan usulkan remisi. Dia harus ditempatkan di super maksimum, dengan pengawasan melekat tidak bisa bergaul dengan yang lain. Karena kondisinya sakit waktu di Bangli, karena kemanusiaan kantor wilayah memberikan karena dia orang Singaraja untuk berobat disini biar dekat dengan keluarga. Dia disini terjadilah (kasus peredaran narkoba) itu,” kata Sutresna.
Sutresna mengakui, pihaknya kecolongan hingga Ode berhasil menyelundupkan handphone masuk ke dalam tahanan. Handphone itu, disebut dibawa masuk oleh istri Ode saat melakukan kunjungan ke Lapas. Dimana handphone tersebut dibawa masuk ke dalam ruang kunjungan, dengan disembunyikan di bagian alat vital istri Ode. Lantaran tak ada petugas wanita yang berjaga, handphone tersebut berhasil masuk hingga ke tangan Ode.
“Itu handphonenya dia sendiri, memang kita ada kecolongan kunjungan keluarganya yang dibilang ditaruh di daerah vital. Saat kunjungan keluarkan itu, dari penelusuran itu kita trekking tidak ada petugas wanita yang menjaga. Karena petugas wanita kami tidak melekat sebagai petugas penjaga wanita karena mereka juga staf. Ponselnya itu istrinya yang ngirim, itu pengakuan yang bersangkutan,” kata dia.
Sutresna menambahkan, saat berada di dalam tahanan Ode selalu berada di dalam kamar karena tidak bisa berjalan akibat sakit yang dialami. Untuk menghindari kasus serupa pihaknya setiap minggunya selalu melakukan sidak kepada para warga binaan. Sidak itu dilakukan untuk menghindari warga binaan membawa barang-barang terlarang termasuk handphone ke dalam tahanan.
Seperti diketahui, I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode dituntut oleh jaksa dengan hukuman mati pada persidangan Selasa, 5 Maret 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sebelumnya Ode ditangkap karena mengotaki pengiriman 58.799 butir pil ekstasi, pada 26 Juni 2023 silam. Terdakwa disebut mengotaki pengambilan puluhan ribu pil haram itu dari dalam Lapas Kelas IIB Singaraja.
Selain memberikan tuntutan hukuman mati, JPU Kadek Adi Pramarta, Isnarti Jayaningsih, dan Made Heri Permana Putra, juga membacakan tuntutan penjara seumur hidup kepada dua terdakwa Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra.
Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU.
Kasus itu bermula saat terdakwa Ode yang saat itu dihubungi melalui telepon oleh seseorang bernama Mantik. Oleh Matik, terdakwa Ode diminta untuk mencarikan orang yang mengambil mobil yang berisi paket pil ekstasi di wilayah Kota Denpasar. Permintaan itu disanggupi terdakwa Ode. Ia yang saat itu sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Singaraja lantas mengontak terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek.
Terdakwa Ode meminta terdakwa Pongek untuk mengambil mobil yang di dalamnya terdapat puluhan ribu pil ekstasi dan akan diberikan upah jika berhasil. Terdakwa Pongek kemudian menyuruh saksi bernama Bimantha Wijaya alias Bimbim mengambil mobil Toyota Agiya warna putih bernopol F 1741 AE di daerah Sunset Road, Kota Denpasar.
“Saksi Bimbim tidak mengetahui jika di dalam mobil tersebut terdapat paket narkotika. Mobil diserahkan pada terdakwa Pongek. Di dalam mobil sudah ada paket narkotika untuk diserahkan kepada terdakwa Dewa Alit Krisna Meranggi Putra di Desa Pancasari, Buleleng,” ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.
Dalam kasus tersebut, total sebanyak 58.799 butir pil ekstasi diamankan sebagai barang bukti. Dari puluhan ribu pil haram itu, sejumlah 29.733 butir dengan berat 8.920 gram ekstasi berwarna biru diamankan dari 5 plastik bening dan 5 buah plastik bening berisi tablet warna orange diduga narkotika jenis ekstasi sejumlah 29.066 butir dengan berat 8.720 gram. (*)