Singaraja,koranbuleleng.com| Polisi membekuk komplotan pencuri sepeda motor, Rido’i, 32 tahun, dan Ferdy Yanto, 24 tahun. Keduanya kini telah ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, keduannya ditangkap pada Selasa, 5 Maret 2024 setelah polisi menerima laporan dari korban atas nama Made Ayu Fitriyani, 37 tahun. Korban mengaku kehilangan motor N-Max DK 2349 warna abu-abu saat sedang berbelanja salah satu warung di Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng pada pada Jumat, 2 Februari 2024 malam. Saat it, korban memarkir motor di depan warung, namun lupa mencabut kuncinya. Tak berselang lima menit, korban mendapati motornya telah raib.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Penangkapan pelaku pun disebut sempat menemui kendala, lantara di lokasi kejadian tidak ada kamera pengawas CCTV.
Namun, pihaknya berhasil mengantongi kedua nama pelaku melalui ciri-ciri pelaku. Kedua tersangka pun, diketahui sempat melakukan pencurian sepeda motor di di tiga lokasi yang berbeda. “Kami mencari keberadaan pelaku yakni dengan melacak ciri-cirinya. Kemudian kami cari di database kepolisian,” ujarnya Kamis, 14 Maret 2024.
Tersangka pertama yang ditangkap bernama Ferdy. Ia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kampung Kajanan Kecamatan/Buleleng. Kemudian Rido’i dibekuk di perumahan Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Di rumah Rido’I polisi mengamankan barang bukti hasil curian yakni sepeda motor yamaha N-Max milik korban.
“Keduanya merupakan keluarga. Pelaku Rido’i merupakan kakak ipar Ferdy. Jadi, saat hendak mencuri, Rido’i menyuruh adik iparnya mengambil sepeda motor yang kuncinya tercantol. Sebelumnya mereka memang hunting mencari sasaran motor untuk dicuri,” kata Agus Dwi.
Kepada polisi, kedua tersangka disebut mengakui telah membawa motor N-Max milik korban di Desa Sambangan. Selain itu, tersangka mengaku Pada 24 Januari 2024 lalu pelaku juga mencuri motor Honda Vario di wilayah Lingga, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Kemudian, pada 1 Maret 2024 juga mencuri motor honda scoopy di Kelurahan Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Agus Dwi menyebut, kedua tersangka melakukan aksinya dengan menyasar kunci nyantol. Hasil curian tersebut akan dijual pelaku untuk digunakan membayar hutang dan membeli narkoba. Akibat perbuatanya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) Ke 4 dan 5 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Mereka mengaku jika hasil curian itu akan dijual. Kemudian uangnya untuk bayar hutang dan membeli narkoba. Modus mereka menyasar motor yang ditinggal pemiliknya dengan kunci tercantol,” kata dia.(*)