Pencuri Baleganjur Ditangkap, Ternyata Residivis dan Satu Pelaku Masih Dibawah Umur

Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi menangkap empat kawanan pencuri gong, yakni yakni Putu Jakatiwana Anjasmara alias Cecep, 26 tahun, Ketut Gunaya alias Tagel, 36 tahun, Kadek Perdiyasa alias Perdi, 20 tahun, dan satu pelaku di bawah umur berinisial KME, 14 tahun. Keempat orang tersebut dibekuk karena diduga kuat sebagai dalang pencurian seperangkat gamelan baleganjur milik Pura Kawitan Pasek Gelgel di Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama mengatakan, aksi pencurian itu diotaki oleh tersangka Gunaya yang merupakan warga desa setempat. Bahkan tempat tinggal tersangka Gunaya tak jauh dari lokasi Pura Kawitan Pasek Gelgel. Gunaya kemudian mengajak tersangka Anjasmara warga Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, yang merupakan keponakannya untuk melancarkan aksi. Saat diajak itu, tersangka Anjasmara juga mengajak temanya bernama Perdi dan adiknya KME yang merupakan warga setempat.

- Advertisement -

“Otak dari pencurian ini adalah tersangka Gunaya. Diduga memang sudah mengincar gamelan tersebut. Tersangka Gunaya dengan Anjasmara merupakan paman dan keponakan. Sedangkan KME ini adik dari tersangka Perdi,” ujarnya, Kamis, 14 Maret 2024.

Wiratama menyebut, aksi keempat tersangka dilakukan dengan masuk kelingkungan pura melalui pintu gerbang yang tidak dikunci. Mereka kemudian membobol gudang penyimpanan dan mengambil gamelan yang di dalamnya. Sejumlah gamelan yang dicuri yakni, dari 8 pasang cengceng, 4 buah reong, 2 buah kendang, 2 buah ponggang, 1 buah petuk, 1 buah kempli, dan 2 buah pemukul. Pencurian seperangkat gamelan itu disebut dilakukan keempat tersangka selama dua hari. Mereka mencicil dengan sepeda motor, untuk disimpan di rumah tersangka Gunaya.

“Para tersangka mengambil satu per satu gambelan selama tiga kali dalam dua hari, yakni tanggal 2 dan 3 Maret. Aksinya dilakukan malam hari saat sepi. Mereka bisa leluasa dan tidak diketahui warga,” jelas AKP Arung.

Gamelan tersebut sudah sempat dijual oleh tersangka seharga Rp 3,8 juta. Polisi pun kemudian mendapat informasi keberadaan gamelan dan menangkap keempat tersangka. Saat ini, polisi disebut tengah mendalami keterlibatan pembeli gamelan apakah sebagai penadah atau tidak.

- Advertisement -

Selain itu, polisi juga masih mendalami apakah keempat pelaku pencurian gamelan Pura Kawitan Pasek Gelgel ini merupakan komplotan yang sama yang mencuri gamelan di Desa Banyuasri dan Desa Baktiseraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Polisi belum bisa memastikan karena belum menemukan petunjuk atau barang bukti yang mengungkap pencurian gamelan di dua lokasi itu.

“Kemungkinan komplotan yang berbeda atau sama bisa saja. Ini masih kami dalami dan kami kejar. Keempat tersangka sudah kami interogasi namun tidak mengaku mencuri gamelan di tempat lain. Kami masih mencari petunjuk atau bukti. Penyelidikan kami lakukan dengan mencari informasi di tempat-tempat gamelan dijual,” kata Wiranata.

Wiranata menambahkan, satu tersangka  Anjasmara merupakan residivis dan pernah tiga kali berurusan dengan hukum. Tersangka Anjasmara ditangkap karena pencurian motor pada tahun 2004 saat masih di bawah umur. Selanjutnya pada tahun 2018 kembali ditangkap karena mencuri motor dan divonis penjara selama 4 bulan. Setelah bebas ia kembali dipenjara 2 tahun karena kasus perampasan.

Ketiga pelaku tersangka yang sudah berusia dewasa dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke-4 tentang Pencurian secara Bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan satu tersangka di bawah umur akan diupayakan penyelesaian dengan diversi.

Diberitakan sebelumnya, pencurian gamelan kembali terjadi di Buleleng. Kalai ini gamelan Baleganjur milik Pura Kawitan Pasek Gelgel, di Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng raib digondol maling. Mirisnya gamelan diketahui hilang, saat hendak digunakan untuk mengiringi Melasti di desa setempat. (*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts