Singaraja, koranbuleleng.com| Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial IK, 51 tahun, diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Bule tersebut diamankan, lantaran beberapa kali bikin onar dengan tidak membayar makanan di restaurant dan tanpa izin masuk ke penginapan.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan WNA tersebut diamankan pada Kamis, 21 Maret 2024. Sebelum diamankan, petugas menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan WNA tersebut mengamuk di sebuah penginapan.
WNA tersebut mengamuk, saat aparat bersama warga setempat hendak melakukan pendekatan. IK diketahui, masuk dan memaksa menginap tanpa izin di wilayah Kabupaten Karangasem. Selain itu, IK dilaporkan beberapa kali makan di restoran dan menggunakan jasa spa namun tidak membayar.
“WNA yang diamankan tersebut dilaporkan masyarakat karena telah membuat keresahan dengan berulang kali tidak membayar jasa spa dan makanan di restoran. Puncaknya saat yang bersangkutan tanpa izin, masuk dan memaksa untuk menginap di salah satu penginapan di Karangasem,” ujarnya, Jumat, 22 Maret 2024.
Mendapat laporan itu, tim pengawasan keimigrasian Kantor Imigrasi Singaraja langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Petugas imigrasi berkoordinasi dengan aparat pemerintah dan keamanan setempat. Selanjutnya tim bertemu dengan warga negara asing yang dilaporkan tersebut.
Petugas kemudian membawa IK ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, WNA tersebut diketahui datang tiba di Bali pada 23 Februari 2024 lalu melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. “Saat ini yang bersangkutan masih kami amankan di Kantor Imigrasi. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap dokumen keimigrasian yang bersangkutan dan diketahui bahwa warga negara asing tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa On Arrival pada tanggal 23 Februari 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” terang Hendra.(*)