Singaraja, koranbuleleng.com| KPU Buleleng akan membuka pendaftaran perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa/kelurahan, untuk Pilkada 2024. Pendaftaran untuk PPK akan mulai dibuka 23 – 29 April 2024.
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, mereka yang mendaftar untuk menjadi petugas PPK dan PPS, akan menjalani tes seperti halnya perekrutan pada Pemilu 2024 lalu.
Selain akan di tes, para pendaftar harus melengkapi persyaratan diantaranya warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus.
Kemudian mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan surat pernyataan sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Selanjutnya pendaftar harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani, Rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, serta tidak pernah dipidana penjara.
“Semua melamar dari awal, semua masyarakat yang memenuhi syarat boleh daftar kembali. Yang dulu itu di nol kan. Yang lama juga boleh daftar. Syarat sama dengan yang kemarin,” ujarnya Jumat, 19 April 2024.
Dudhi menyebut, jumlah petugas yang akan direkrut akan sama dengan yang bertugas pada Pemilu 2024. Dimana untuk PPK akan direkrut 5 orang setiap kecamatan, semetara PPS akan direkrut 3 orang untuk setiap desa/kelurahan. Nantinya untuk pendaftaran PPS akan dibuka pada 2 Mei hingga 8 Mei 2024.
“Jumlah sama, PPK dan PPS. Untuk KPPS beda, jumlah berkurang. Karena TPS berkurang. KPPS sebulan sebelumnya baru dibentuk,” kata dia. (*)
Editor : I Putu Nova Anita Putra