Singaraja, koranbuleleng.com | Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Singaraja periode 2023-2024 kini secara resmi dinakhodai oleh Kadek Doni Riana. Dia bersama pengurus lain, yakni Pusat Bantuan Hukum (PBH) Singaraja dan Young Lawyer Commite Singaraja secara resmi dikukuhkan oleh DPN Peradi, di Hotel Bali Taman, Jumat 3 Mei 2024.
Doni Riana akan membangun kerjasama dengan sejumlah pemangku kepentingan dan merancang program kerja Peradi Singaraja hingga lima tahun ke depan. Salah satu yang akan jadi atensi khusus yakni program perlindungan korban maupun kasus hukum yang melibatkan perempuan dan anak yang sering didominasi dengan kasus kekerasan seksual di Buleleng.
Saat ini, di Buleleng kasus kekerasaan seksual yang melibatkan anak dibawah umur terus meningkat. Sehingga hal itu perlu menjadi perhatian khusus.
“Kami akan memperkuat organisasi yang selalu tegak lurus dengan dewan pimpinan nasional. Nanti pada saat rakerjab akan menentukan arah kerja. Termasuk soal kasus kekerasaan seksual” jelas Doni
Peradi Singaraja akan bersiap masuk desa untuk memberikan sosialisasi ke desa-sesa terkait kekerasaan seksual yang melibatkan anak. Saat ini, kata Doni sudah ada Desa yang bersurat ke DPC Peradi untuk meminta sosialiasi dan penyuluhan.
“Kami berikan penyuluhan secara gratis. Jadi, desa yang ingin mendapat penyuluhan bisa bersurat ke kami. Jadi ini juga merupakan tugas kami juga untuk meminimalisir kasus kekerasaan seksual”katanya
Sementara, terkait pendamping hukum untuk kasus kekerasaan seksual terhadap anak, dia menyarankan masyarakat untuk berkoordinasi dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Buleleng PBH.
“Nanti pasti akan di tindaklanjuti. Kalau tidak dididampingi, laporkan ke DPC Peradi Buleleng. Nanti juga tidak ada pungutan untuk pendampingan dari PBH” tegas Doni
Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Singaraja, Made Sutrawan menegaskan akan terus mendorong untuk melakukan layanan hukum Probono bagi masyarakat yang kurang mampu atau organisasi nirlaba yang memerlukan bantuan hukum.
Advokat, kata Sutrawan wajib memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat sesuai dengan Amanah undang-undang. Jika layanan Probono terus dilakukan oleh para Advokat di Buleleng, maka keadilan hukum bisa ditegakkan dengan baik.
“Kami terbuka kepada masyarakat bila ingin melakukan konsultasi hukum ke PBH, Kami bisa lakukan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum secara cuma-cuma,” kata Sutrawan.
Sementara, Wakil Ketua Umum DPN Peradi Zainal Marzuki yang berkesempatan melantik dan mengambil sumpah terhadap pengurus DPC Peradi Singaraja, menekanakan agar para Advokat di Buleleng hadir membantu masyarakat yang buta hukum dan yang kurang mampu.
“Kalau masyarakat yang tidak mampu bayar. Harus dibantu. Harus punya sifat Probono. Artinya siap membantu yang tidak mampu. Kalau masyarakat tidak mampu, tidak bayar tidak ada soal,” terang dia.(*)