Singaraja, koranbuleleng.com| Dua orang pedagang makanan olahan daging anjing di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, divonis hukuman percobaan selama 10 bulan. Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Pulung Yustisia Dewi.
Dua pedagang yang disidang itu bernama, I Komang Sarjana dan I Nyoman Sudika. Hakim menyatakan Komang Sarjana dan Nyoman Sudika bersalah melanggar Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 43 Ayat (1) Perda Provinsi Bali Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
“Menjatuhkan pidana kurungan 2 bulan tanpa dijalani. Apabila dalam jangka waktu 10 bulan melakukan kegiatan yang sama berjualan daging anjing langsung menjalani hukuman kurungan 2 bulan dengan pidana yang baru,” ujar hakim dalam putusannya, Kamis, 9 Mei 2024.
Saat diperiksa hakim, Komang Sarjana mengaku sudah berjualan masakan berbahan daging anjing sejak 2021. Berdagang itu, diteruskan dari kakaknya yang telah berjualan sejak 2019. Daging anjing itu, diolahnya menjadi sate dan rawon. Dalam sehari ia bisa mendapat keuntungan bersih hingga Rp 400 ribu.
Dalam pengakuannya, ia juga mengaku sudah mengetahui jika ada Perda yang melarang menjual makanan olahan daging anjing. Namun karena berdagang merupakan sumber penghasilan utamanya, hal itu tetap dilakukan.
“Sudah tahu dilarang. Ini masalah ekonomi. Sudah sempat jualan sate ayam dua minggu namun keuntungannya tidak seperti ini,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, kedua pedagang itu disidak Satpol PP Provinsi Bali bersama Yayasan Sintesia Animalia Indonesia pada Kamis, 25 April 2024. Komang Sarjana dan Nyoman Sudika dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), dianggap melanggar Perda Provinsi Bali karena menjual makanan olahan daging anjing.
Satpol PP pun disebut telah memberikan tindakan pembinaan, teguran secara lisan, dan peringatan tertulis sejak 2018 lalu kepada para pedagang agar tidak menjual makanan olahan daging anjing.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh pedagang. Mereka masih menjual menu makanan olahan daging anjing. Kini, pihaknya terpaksa memberikan tindakan tegas berupa sanksi pidana.(*)
Editor : I Putu Nova Anita Putra