Jaksa Ajukan Kasasi Putusan Hakim Terhadap Kurir Puluhan Ribu Pil Ekstasi

Singaraja,koranbuleleng.com| Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (JPU) akan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis penjara seumur hidup terhadap I Gede Krisna Paranata alias Ode dalam kasus narkoba. Selain Ode, jaksa juga mengajukan kasasi terhadap dua orang lainnya yang divonis penjara 18 tahun oleh hakim.

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, kasasi ini dilakukan lantaran majelis hakim Pengadilan Tinggi Bali memperkuat putusan Pengadilan Negeri Singaraja. Dalam putusan hakim PN Singaraja, terdakwa I Gede Krisna Paranata alias Ode divonis seumur hidup, sementara terdakwa  I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Meranggi Putra divonis 18 tahun penjara.

- Advertisement -

Saat ini memori banding pun telah dikirim jaksa ke MA. Dimana JPU menuntut terdakwa Ode agar agar dijatuhi hukuman mati, sementara dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup. “Putusan Pengadilan Tinggi memperkuat putusan PN Singaraja, jadi  Jaksa mengajukan kasasi. Memori kasasi sudah dikirim ke MA,” katanya, Rabu, 22 Mei 2024.

Sekedar informasi, I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode terdakwa kasus narkotika divonis hukuman penjara seumur hidup. Hukuman itu diberikan pada sidang putusan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Kamis, 13 Maret 2024.

Terdakwa Ode dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Terdakwa disebut melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis MDMA yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Dimana barang bukti yang ditetapkan dalam perkara tersebut bukti berupa 58.799 butir pil ekstasi dengan berat total 17.640 gram.

- Advertisement -

Dalam persidangan putusan itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun pada dua terdakwa lainnya yang terlibat kasus ini bernama I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra alias Alit.

Disisi lain, saat ini Ode, Pongek dan Alit telah dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Singaraja ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli. Ketiganya pun telah dipindahkan sejak satu bulan lalu.

Kalapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan, pemindahan ketigannya ke Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli, karena kasus yang dijalani ketiganya merupakan kasus dengan resiko tinggi. Sehingga mereka pun harus mendapatkan penjagaan ketat selama satu hari full setiap harinya.

Pemindahan ketiganya dilakukan pada bulan lalu. Dimana dalam pemindahan dari Lapas Kelas IIB Singaraja ke Lapas Narkotika itu, dilakukan dengan penjagaan ketat. Dimana dua anggota kepolisian, dan 3 anggota lapas ditugaskan untuk mengawal pemindahan ketiganya.

“Ode dan dua temannya sudah dipindahkan ke Bangli. Dipindahkan sekitar sebulan lalu, pertimbangannya karena high risk tidak boleh di lapas medium harus maksimum. Kemarin pemindahan dikawal super maksimum, ada petugas kepolisian 2 dan dari kami 3,” ujarnya dikonfirmasi terpisah.

Sutresna menyebut, setiap kasus yang resikonya tinggi narapidana itu langsung akan dipindahkan ke Lapas Bangling. Hal tersebut dilakukan, karena ditakutkan narapidana tersebut akan membahayakan petugas, serta melakukan provokator di dalam lapas. Sehingga narapidana itu pun disebut harus mendapat pengamanan yang lebih ketat, di lapas di tingkat lebih tinggi.(*)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts