Singaraja, koranbuleleng.com| Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), menggelar sosialisasi tentang hak kekayaan intelektual (HAKI) kepada elemen masyarakat Buleleng di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Selasa, 19 Juni 2024. Dengan sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan bisa memahami pentingnya HAKI.
Analis Kebijakan Balitbang Inovda Buleleng, Made Roy Astika mengatakan, kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) 2024 yang digelar oleh DJKI tersebut akan digelar selama tiga hari hingva 21 Juni 2024. Dihari pertama, kegiatan dofokuskan dengan kegiatan sosialisasi dan konsultasi tentang HAKI.
Dimana dalam sosialisasi yang dilakukan, menghadirkan tim ahli dari DJKI yang memberikan konsultasi tentang berbagai aspek hak kekayaan intelektual, termasuk hak paten, desain industri, dan merek dagang. Hal ini dilakukan untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang proses pendaftaran dan manfaat memiliki sertifikat KI.
“Dengan didapatkannya hak kekayaan intelektual, masyarakat akan mendapatkan perlindungan hukum atas karya inovasi dan kreasi mereka, yang dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk lokal,” ujarnya.
Dalam sosialisasi itu, juga diberikan pemahaman terkait manajemen KI dan informasi sentra KI. Dengan hal itu, diharapkan bisa membantu pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) serta masyarakat umum dalam mengelola dan melindungi kekayaan intelektual mereka.
Roy Astika menyebut, kegiatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak kekayaan intelektual. Pihaknya pun mengundang seluruh masyarakat untuk hadir dan memanfaatkan layanan yang tersedia di MIPC 2024 ini.
“Kami berkomitmen untuk terus mendorong pendaftaran dan sertifikasi kekayaan intelektual di Buleleng, agar masyarakat dapat menikmati perlindungan hukum dan manfaat ekonomi dari karya mereka,” kata dia.