DPRD Buleleng Mulai Bahas Tata Tertib

Singaraja, koranbuleleng.com| Anggota DPRD Buleleng yang baru dilantik kini tengah membentuk tata tertib untuk diterapkan dalam periode 2024-2025. Ada dua hal peraturan baru yang masuk dalam pembahasan tata tertib tersebut.

Dua aturan itu, diantaranya rapat dan sidang yang dilakukan anggota DPRD bisa dilakukan dalam jaringan (daring). Kemudian peraturan kedua, pelaksanaan sidang, rapat maupun kegiatan yang dilakukan oleh DPRD tidak hanya bisa dilakukan pada hari kerja, namun bisa dilakukan pada hari libur maupun tanggal merah.

- Advertisement -

Ketua DPRD Buleleng sementara, Gede Supriatna mengatakan perubahan itu dilakukan, disebut berdasarkan pengalaman dari DPRD periode sebelumnya. Dimana pada masa Covid19, rapat maupun sidang sering dilakukan dengan cara daring. Hal tersebut, mengingat karena adanya pembatasan aktivitas manusia.

Meski demikian, rapat maupun sidang bisa dilakukan secara daring dengan ketentuan yang berlaku. Nantinya, pelaksanaan daring tersebut akan ditentukan oleh Sekretariat DPRD Buleleng. “Untuk teknisnya akan ditentukan sekretariat. Tidak boleh, ada anggota yang ikuti di daring dan ada yang datang ke kantor. Secara teknis kapan kita lakukan daring dari sekretariat dewan. Bukan kehendak anggota,” kata Supriatna.

Sementara untuk pelaksanaan rapat, sidang dan kegiatan dewan lainnya yang dilakukan di hari libur, Supriatna menyebut selama ini hal tersebut diperbolehkan dalam aturan. Sehingga, sebelumnya menjelang akhir periode DPRD 2019-2024. Pengesahan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Semesta Berencana Kabupaten Buleleng Tahun 2025-2045, dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan  Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, dilakukan pada hari Minggu.

“Penyimpangan dari itu diperbolehkan, misalnya melakukan reses di hari Sabtu atau Minggu boleh sebenarnya. Ataupun paripurna atau rapat-rapat keputusan bisa diluar hari kerja. Karena pengalaman kita pembahasan RPJPD kita laksanakan hari Minggu, itu tidak masalah,” kata dia.

- Advertisement -

Selain itu, dalam rapat perdana DPRD Buleleng periode 2024-2025 itu juga membahas terkait pembentukan fraksi. Namun, hingga kini belum ada keputusan terkait hal itu. Mengingat pembentukan fraksi harus dilakukan sesuai dengan pengusulan partai. Begitu juga dalam penetapan ketua maupun wakil DPRD definitive.

“Target pimpinan definitif tunggu masing-masing partai untuk usulkan nama-nama pimpinan definitive. Kalau dari partai yang mempunyai hak belum datang suratnya ya kita tunggu. Karena ini menyangkut rekomendasi masing-masing partai,” kata Supriatna. (*)

 Pewarta: Kadek Yoga Sariada 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts