Dua WN Turkiye Dideportasi dari Bali, Terbukti Menyalahi Izin Tinggal

Singaraja, koranbuleleng.com | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi dua warga negara (WN) Turkiye berinisial MT (39) dan FY (31) karena terbukti menyalahi izin tinggal di Indonesia. Pengawasan izin tinggal bagi warga asing sangat penting untuk menjaga ketertiban hukum, keamanan nasional, serta mencegah praktik penyalahgunaan izin yang berpotensi merugikan masyarakat dan perekonomian lokal. Keduanya dipulangkan setelah menjalankan bisnis warung makan di Kabupaten Jembrana dengan menggunakan visa kunjungan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan, mengatakan kedua WN Turkiye tersebut diamankan dalam operasi pengawasan warga asing di wilayah Jembrana pada 20 Februari 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati sejumlah warga asing yang diduga melanggar aturan izin tinggal, termasuk MT dan FY.

- Advertisement -

“Keduanya kami amankan karena diduga menjalankan bisnis rumah makan. Berdasarkan pemeriksaan, MT dan FY masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan menggunakan izin tinggal kunjungan,” ujar Hendra, Jumat, 7 Maret 2025.

FY lebih dulu masuk ke Indonesia pada November 2024, disusul oleh MT pada Januari 2025. Keduanya mulai membuka warung makan pada pertengahan Januari 2025. Dalam usaha tersebut, MT berperan sebagai juru masak sementara FY bertugas menjalankan operasional pemesanan makanan.

Hendra menegaskan, aktivitas tersebut melanggar Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang melarang warga asing melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenakan tindakan pendeportasian dan penangkalan,” kata Hendra.

- Advertisement -

Proses deportasi dilakukan pada Rabu, 5 Maret 2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Prosedur deportasi dimulai dengan pemeriksaan administrasi untuk memastikan keabsahan dokumen perjalanan, diikuti dengan pengawalan oleh petugas Imigrasi hingga proses keberangkatan di bandara. Selama perjalanan, petugas memastikan WN asing tiba di negara tujuan tanpa kendala. MT dan FY diterbangkan menggunakan maskapai AirAsia X Berhad nomor penerbangan D7793 menuju Kuala Lumpur, Malaysia. Perjalanan dilanjutkan dengan maskapai Air Arabia menuju Sharjah, Uni Emirat Arab, sebelum akhirnya tiba di Istanbul, Turkiye.

Hendra menambahkan, pengawasan terhadap warga asing akan terus diperketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum keimigrasian. “Kami rutin melaksanakan operasi pengawasan dan akan memberikan tindakan tegas kepada setiap warga asing yang melanggar aturan,” tutupnya. (*)

Pewarta :Kadek Yoga Sariada

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts