Singaraja, koranbuleleng.com |Dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Buleleng, resmi mendapatkan remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2025 yang jatuh pada Senin, 12 Mei 2025. Remisi ini diberikan kepada narapidana beragama Buddha yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja Lapas Singaraja, Wayan Riasa, mengungkapkan bahwa kedua penerima remisi tersebut berasal dari kasus yang berbeda: satu perkara narkotika dan satu lagi perkara penggelapan.

“Yang warga binaan perkara narkotika mendapat remisi satu bulan karena ini sudah remisi yang selanjutnya, bukan yang pertama. Sedangkan yang perkara penggelapan menerima remisi 15 hari, dan itu merupakan remisi pertamanya,” jelas Riasa, Selasa, 13 Mei 2025.
Riasa menyebut, remisi hanya diberikan kepada dua narapidana, karena memang hanya dua orang warga binaan yang memeluk agama Buddha. Keduanya dianggap layak karena telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan.
“Secara umum, selain syarat substantif seperti masa pidana dan perilaku, ada juga syarat administratif. Mulai dari petikan putusan, asesmen, hingga dokumen pendukung lainnya sudah lengkap dan diverifikasi,” ujarnya.
Berbeda dengan momen perayaan nasional lainnya, Lapas Singaraja tidak menyelenggarakan seremoni khusus dalam penyerahan remisi. Pihak lapas memilih mekanisme praktis sesuai arahan dari pusat. “Kami tempelkan hasil remisi itu di papan pengumuman, supaya bisa langsung diketahui warga binaan yang bersangkutan,” kata dia.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada