Singaraja, koranbuleleng.com | Satlantas Polres Buleleng resmi menahan Irin Supandi, 50 tahun, sopir truk molen yang terlibat kecelakaan maut di Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. Pria paruh baya itu disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin, menjelaskan hasil pemeriksaan kendaraan oleh saksi ahli dari Dinas Perhubungan Buleleng mengungkap penyebab tragis kecelakaan tersebut. “Tabung angin untuk pengereman kosong. Sehingga terjadi gangguan pada fungsi pengereman,” kata dia, ditemui Rabu, 9 Juli 2025.
Kecelakaan bermula ketika truk molen DK 8138 AT mengalami rem blong saat melintas di simpang tiga Desa Kubutambahan. Truk tak terkendali itu langsung menabrak Anggota Linmas Desa Kubutambahan, Nyoman Budiasa, 58 tahun. Tubuh Budiasa terpental sejauh 10 meter dan korban meninggal di tempat dengan kondisi mengenaskan.
Meski menghadapi situasi darurat, Irin Supandi berusaha menghentikan laju truk demi meminimalkan jumlah korban jiwa. “Sang sopir kemudian melakukan upaya untuk menghentikan kendaraannya, guna meminimalisir bertambahnya korban, dengan menabrak Patung Ganesha, yang ada di simpang tiga Desa Kubutambahan,” terang Bachtiar.
Kini, Irin Supandi telah diamankan di Satlantas Polres Buleleng. Selain hukuman penjara paling lama enam tahun, ia juga diancam denda maksimal Rp12 juta.
Di sisi lain, Bachtiar membeberkan temuan penting yang memperkuat dugaan kelalaian pemilik kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, truk molen nahas tersebut terakhir kali menjalani uji KIR pada tahun 2020. “Dari pemeriksaan Dinas Perhubungan memang truk itu terkakhir kali melaksanakan uji KIR pada tahun 2020. Kami masih kumpulkan bukti-bukti yang lain, terkait kurangnya perawatan kendaraan yang dilakukan oleh pemilik truk,” jelasnya.
Meski pihak pemilik kendaraan saat ini berupaya menyelesaikan kasus dengan jalur kekeluargaan melalui silaturahmi ke keluarga korban, Satlantas Polres Buleleng memastikan proses hukum tetap berjalan. Penyidik juga terus mengumpulkan bukti tambahan dan hasil interogasi untuk mendalami dugaan kelalaian dalam perawatan kendaraan.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

