Komisi I DPRD Buleleng Bahas RPJMD 2025–2029, Tekankan Tata Kelola Pemerintahan dan Penegakan Perda

Singaraja, koranbuleleng.com | Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat kerja bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buleleng Tahun 2025–2029.

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Buleleng, Jumat (11/7), dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Luh Marleni, dan dihadiri anggota komisi serta SKPD yang menangani urusan tata kelola pemerintahan. Turut hadir Bappeda, BRIDA, Inspektorat, Dinas PMD, Satpol PP, Kesbangpol, Bagian Hukum Setda Buleleng, hingga Camat Gerokgak.

- Advertisement -

Dalam forum ini, Komisi I menyoroti pentingnya penyelarasan program antarinstansi, demi menjaga arah pembangunan daerah yang konsisten dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Anggota Komisi I, Wayan Teren, SH, menekankan bahwa sinergi lintas lembaga diperlukan agar tidak ada tumpang tindih arah kebijakan.

RPJMD sendiri merupakan dokumen perencanaan resmi daerah untuk jangka waktu lima tahun, yang disusun oleh kepala daerah terpilih dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah. Dokumen ini memuat visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, hingga program strategis lintas sektor pembangunan. Semua SKPD wajib merujuk pada RPJMD sebagai acuan utama dalam menyusun program kerja tahunan.

Program yang masuk dalam RPJMD dapat mencakup pengentasan kemiskinan, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, reformasi birokrasi, hingga penguatan desa dan ketahanan sosial. Tak hanya itu, aspek pengembangan ekonomi lokal, pemanfaatan teknologi, hingga pelestarian lingkungan juga termasuk dalam cakupan RPJMD.

Ketua Komisi I, Luh Marleni, mengatakan bahwa penyusunan dokumen RPJMD harus dilakukan dengan cermat, termasuk dalam sisi teknis penulisan, agar tidak terjadi kesalahan tafsir yang bisa menghambat implementasi di lapangan. Ia juga menegaskan pentingnya memperkuat kesamaan pemahaman antara legislatif dan eksekutif mengenai arah pembangunan daerah.

- Advertisement -

Isu lain yang menjadi perhatian serius adalah pelaksanaan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan. Komisi I menilai masih banyak pelanggaran perda yang belum ditindak secara konsisten. Untuk itu, diperlukan komitmen bersama agar perda yang berlaku bisa ditegakkan demi menciptakan tatanan pemerintahan yang tertib dan berintegritas.

Hasil rapat akan dituangkan dalam catatan internal Komisi I untuk kemudian dibahas lebih lanjut dalam forum gabungan komisi DPRD. Rangkaian ini menjadi bagian dari proses strategis penyusunan RPJMD 2025–2029, yang nantinya menjadi pedoman utama seluruh SKPD dalam menjalankan program pembangunan lima tahun ke depan. (*)

Pewarta : Kadek Yoga Sariada|

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru