Singaraja, koranbuleleng.com | Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng meminta penetapan upah minimum 2027 di Bali tidak hanya mengacu pada formula pengupahan. Kondisi riil biaya hidup pekerja dan kebutuhan hidup layak (KHL) dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran upah.
Ketua DPC SPSI Buleleng Luh Putu Ernila Utami mengatakan, pembahasan upah minimum 2027 di tingkat Provinsi Bali saat ini belum sampai pada penetapan angka. Dewan Pengupahan Provinsi Bali masih akan membahas besaran upah yang berlaku tahun depan.
Menurut Ernila, kebutuhan hidup pekerja harus menjadi bagian penting dalam pembahasan tersebut. Ia menilai kenaikan harga sejumlah kebutuhan sehari-hari semakin menambah beban pengeluaran pekerja.
“Seperti minyak lah, beras lah, yang biasa 1 kg yang lokal biasanya Rp16.000 sudah Rp17.000 dan ada yang Rp18.000,” ujarnya, Rabu, 30 September 2026.
Kondisi itu, kata Ernila, menjadi alasan SPSI mendorong kebijakan pengupahan yang lebih mencerminkan kebutuhan pekerja. Ia menilai besaran upah semestinya tidak berhenti pada perhitungan berdasarkan formula, tetapi juga melihat kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dorongan tersebut juga dikaitkan SPSI dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Ernila menyebut putusan tersebut menegaskan pentingnya komponen kebutuhan hidup layak dalam kebijakan pengupahan.
“Jadi kami mendorong upah 2027 sesuailah dengan (KHL) penegasan daripada keputusan dari MK,” kata Ernila.
Dalam usulannya, SPSI Buleleng secara khusus mendorong adanya upah minimum sektoral untuk sektor pariwisata di kisaran Rp4,5 juta hingga Rp5 juta per bulan. Angka Rp5 juta menjadi besaran yang paling didorong organisasi pekerja tersebut.
“Paling tidak Rp4,5 sampai Rp5 juta itu. Kami mendorongnya ke Rp5 juta itu,” kata Ernila.
Namun, usulan tersebut tidak ditujukan untuk seluruh pekerja maupun pelaku UMKM. SPSI menempatkannya sebagai dorongan untuk penerapan upah sektoral, terutama pada sektor pariwisata.
Ernila mengatakan SPSI Buleleng belum menentukan angka usulan untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng 2027. Penetapan maupun pembahasan upah di daerah masih menunggu proses di tingkat Provinsi Bali.
Sebelumnya, SPSI Buleleng bersama kelompok buruh lainnya telah menyampaikan rekomendasi kepada DPRD Bali. Mereka meminta kebutuhan hidup layak pekerja mendapat perhatian dalam proses penentuan kebijakan upah tahun 2027.
Bagi SPSI, persoalan upah juga berkaitan dengan karakter ekonomi Bali yang banyak ditopang sektor pariwisata. Karena itu, kebijakan pengupahan di sektor tersebut dinilai perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi sekaligus biaya hidup pekerja.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

