Kuli Proyek Bobol Warung di Tejakula, Uang Hasil Curian Dipakai Judol

Singaraja, koranbuleleng.com | Polisi mengungkap kasus pencurian sebuah warung di Jalan Singaraja–Amlapura, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Seorang buruh bangunan berinisial G.A, asal Bekasi, Jawa Barat, diduga membobol warung dan membawa kabur uang tunai sekitar Rp4,6 juta.

Pencurian itu terjadi pada Kamis (1/10/2026) malam. Polisi mengungkap kasus tersebut setelah menelusuri rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi.

- Advertisement -

Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Setelah menerima laporan, Polsek Tejakula melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti serta rekaman CCTV.

“Dari petunjuk yang diperoleh, petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap sejumlah pekerja yang berada di wilayah Tejakula,” ujar Yohana, Jumat, 2 Oktober 2026.

Kasus itu terungkap setelah korban menerima telepon dari seorang saksi yang mengabarkan warung miliknya telah dimasuki orang tidak dikenal. Korban kemudian mendatangi lokasi dan memeriksa kondisi warung.

Dari pemeriksaan tersebut, korban mendapati uang yang sebelumnya disimpan di laci kasir telah hilang. Nilainya mencapai sekitar Rp4.600.000.

- Advertisement -

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tejakula. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/11/X/2026/SPKT/Polsek Tejakula/Polres Buleleng/Polda Bali, tanggal 1 Oktober 2026.

Polsek Tejakula langsung melakukan olah tempat kejadian perkara setelah menerima laporan. Petugas memeriksa keterangan saksi serta rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi.

Rekaman tersebut memberikan petunjuk mengenai ciri-ciri orang yang diduga melakukan pencurian. Polisi kemudian mengarahkan penyelidikan kepada sejumlah pekerja dari luar daerah yang sedang bekerja di wilayah Kecamatan Tejakula.

Dari pemeriksaan dan interogasi, penyidik memperoleh informasi yang mengarah kepada G.A. “Berdasarkan keterangan pelaku, aksi tersebut dilakukan sekitar pukul 23.00 WITA. Pelaku berjalan kaki dari lokasi proyek menuju warung makan korban,” kata Yohana.

Sesampainya di warung, terduga pelaku diduga mencongkel gembok rolling door menggunakan obeng hingga terbuka. Setelah berhasil masuk, pelaku menuju laci kasir tempat uang disimpan.

Terduga pelaku juga disebut mencabut kabel CCTV yang berada di sekitar laci kasir sebelum mengambil uang tunai sekitar Rp4,6 juta.

Setelah membawa uang tersebut, terduga pelaku meninggalkan warung melalui pintu belakang.

Polisi kemudian menelusuri penggunaan uang yang diduga hasil pencurian tersebut. Dari pemeriksaan, sebagian uang digunakan untuk melakukan top up saldo DANA sebesar Rp1,4 juta. Saldo tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi slot.

Sebagian uang lainnya dikirim kepada keluarga untuk membayar utang, sedangkan sisanya disimpan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah obeng yang diduga digunakan untuk mencongkel gembok, satu buah kunci gembok yang telah dirusak, serta uang tunai sebesar Rp935 ribu.

“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Tejakula untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Yohana.

G.A. bersama barang bukti kini diamankan di Polsek Tejakula untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru