Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten Buleleng masih mengejar penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sejumlah wilayah. Dari seluruh kecamatan, Sawan dan Busungbiu menjadi dua wilayah yang disebut masih belum menuntaskan dokumen tata ruang tersebut.
Pemerintah daerah kini mendapat dukungan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat penyusunan RDTR di lima kecamatan. Kelima wilayah itu yakni Tejakula, Kubutambahan, Seririt, Banjar, dan Gerokgak.
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengatakan dukungan tersebut akan digunakan untuk menyusun RDTR secara lebih rinci di lima kecamatan tersebut.
“Lima kecamatan itu Tejakula, Kubutambahan, Seririt, Banjar, Gerokgak. Kita bersyukur dapat lima kecamatan,” kata Sutjidra, Minggu, 4 Oktober 2026.
Menurut Sutjidra, penyelesaian RDTR menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menata arah pembangunan berdasarkan fungsi dan karakter masing-masing kawasan. Dokumen tersebut nantinya menjadi acuan dalam menentukan pemanfaatan ruang, mulai dari kawasan permukiman, kegiatan ekonomi, pariwisata, pertanian hingga infrastruktur.
RDTR juga berfungsi memberikan batas yang lebih jelas terhadap pemanfaatan lahan. Dengan dokumen tersebut, pembangunan di suatu kawasan dapat diarahkan sesuai zonasi sehingga penggunaan ruang tidak berjalan tanpa mengacu pada peruntukan yang telah ditetapkan.
Pemkab Buleleng sebelumnya telah menyelesaikan RDTR untuk Kecamatan Sukasada dan kawasan kota. Dengan tambahan lima kecamatan yang kini masuk dalam program penyusunan, cakupan wilayah yang memiliki dokumen tata ruang rinci semakin bertambah.
Namun, pekerjaan tersebut belum sepenuhnya selesai. Sutjidra menyebut masih terdapat dua kecamatan yang belum menuntaskan RDTR.
“Kalau ini sudah lima, lagi dua aja belum. Sukasada selesai, sama kota. Jadi lagi dua aja belum, yakni Busungbiu sama Kecamatan Sawan,” ujarnya.
Penyusunan lima RDTR tersebut sebelumnya ditandai dengan penandatanganan pakta integritas di Kementerian ATR/BPN. Pemerintah daerah berharap proses penyusunan dapat memperjelas arah pengembangan kawasan sekaligus menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang.
RDTR juga memiliki keterkaitan dengan proses perizinan karena menentukan kesesuaian kegiatan dengan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kita berusaha agar tata kelola pembangunan lebih tertib dan transparan,” tutupnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada

