Langgar Izin Tinggal, WN Ceko Dideportasi dari Bali

Singaraja, koranbuleleng.com | Seorang warga negara Republik Ceko berinisial NKH, 46 tahun, dideportasi dari Bali setelah aktivitas pemasaran vila di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, dinilai tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menjelaskan NKH tercatat menggunakan Visa on Arrival (VoA). Izin kunjungan tersebut tidak diperuntukkan bagi kegiatan pekerjaan atau usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggalnya.

- Advertisement -

Kasus ini terungkap saat petugas melakukan pengawasan keimigrasian. Petugas menemukan dugaan pemasaran vila melalui media sosial Facebook. Selain itu, terdapat pengumuman penjualan vila yang mencantumkan nomor kontak NKH pada bagian depan bangunan.

“Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya,” kata Kusuma, Jumat, 23 Oktober 2026.

Penindakan berujung pada deportasi NKH melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat, 16 Oktober 2026. Perempuan tersebut terbang menggunakan maskapai Qatar Airways nomor penerbangan QR-963 menuju Doha, sebelum melanjutkan perjalanan ke Praha, Republik Ceko.

Selain deportasi, NKH diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sebagai tindak lanjut administratif atas dugaan pelanggaran keimigrasian tersebut.

- Advertisement -

Kusuma mengatakan, penindakan itu mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Imigrasi Buleleng menegaskan pengawasan terhadap warga negara asing akan terus dilakukan untuk memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan izin tinggal dan menjalankan aktivitas sesuai dengan peruntukannya.(*)

Pewarta: Kadek Yoga Sariada

Komentar

Artikel Terkait

spot_img

Berita Terbaru