Singaraja, koranbuleleng.com| Musyawarah penyelesaian sengketa Pilbup Buleleng tahun 2017 memasuki tahap ke tiga. Dalam musyawarah sengketa ketiga ini masing masing pihak baik pemohon dari Tim Advokasi Surya dan termohon dari KPU Kabupaten Buleleng menyerahkan alat bukti, Senin, 31 Oktober 2016,.
Musyawarah sengketa tersebut sempat tertunda selama satu jam. Musyawarah yang awalnya diagendakan berlangsung Pkl 09.00 wita, akhirnya dimulai Pukul 10.10 wita. Hal itu terjadi lantaran tim advokasi Surya datang terlambat dengan alasan harus menyiapkan materai dalam jumlah cukup banyak. Mengingat bukti-bukti itu harus disahkan dan juga dilengkapi dengan materai.
Dalam musyawarah sengketa itu, Tim Advokasi Surya yang dimotori Nyoman Sunarta, mengajukan sedikitnya 41 buah alat bukti. Alat bukti itu dikemas dalam sebuah dua dus. Sementara diantara bukti-bukti itu terdapat SK KPU Buleleng Nomor 123/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tanggal 21 Oktober 2016 tentang seberan dukungan calon perseorangan, serta SK KPU Buleleng Nomor 125/Kpts/KPU-Kab-016.433727/TAHUN 2016 tentang penetapan bakal calon yang tak memenuhi syarat. Selain itu berita acara pleno di sejumlah desa juga turut diajukan, terutama hasil pleno di desa-desa yang dukungannya nol.
“Yang jelas bukti bukti itu menyebutkan bahwa beberapa wilayah yang belum dilakukan verifikasi faktual sama sekali, dan ada beberapa bukti bukti lain yang mendukung permohonan tersebut. Nanti pimpinan musyawarah yang akan menilai. Ini kemwajiban kita dari pemohon untuk mengajukan alat bukti,” Jelas Nyoman Sunarta
Sementara itu pihak KPU Buleleng melalui kuasa hukumnya, Mochamad Sukedi, serta Nur Abidin, membawa 27 buah alat bukti yang tebalnya mencapai seribu halaman. Selain itu ada dua keping CD yang ikut disertakan sebagai alat bukti.
“Bukti yang kami ajukan sudah identik dengan aslinya semua. Bukti-bukti yang diajukan diantaranya surat pengunduran diri tim penghubung paket Surya yang disampaikan kepada KPU Buleleng,” Ujar Mochamad Sukedi
Menurut rencana, musyawarah sengketa Pilbup Buleleng akan kembali berlangsung Selasa, 1 November 2016 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan pihak pemohon. Dimana pemohon dari Tim Advokasi Surya akan mengajukan 8 Saksi fakta, serta dua saksi ahli. Sementara itu, Musyawarah sengketa juga akan dilanjutkan dihari berikutnya dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon yang akan menghadirkan 18 saksi fakta dan dua saksi ahli. |RM|