Singaraja, koranbuleleng.com | Sat Reskrim Polres Buleleng ungkap aksi pengoplosan gas elpiji dari tabung gas ukuran tiga kilogram ke tabung gas ukuran 12 kilogram, di Desa Bebetin Kecamatan Sawan. Pihak kepolisian mengamankan satu orang pelaku yakni I Made Budiada warga setempat.
Pengungkapan aksi pengoplosan gas elpiji itu diawali dari adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas mencurigakan di sebuah rumah.
Dalam pengungkapan aksi pengoplosan gas elpiji itu, polisi menyita 303 tabung ukuran tiga kilogram. 152 tabung diantaranya dalam keadaan kosong, dan 151 tabung diantaranya masih berisi gas. Selain itu polisi juga mendapatkan 50 buah tabung gas ukuran 12 kilogram, dimana 24 tabung diantaranya baru berisi tiga kilogram gas, 25 tabung dalam kondisi kosong, dan satu tabung diantaranya sudah berisi penuh.
Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya mengatakan, pengoplosan gas elpiji yang berhasil diungkap ini merupakan pengoplosan yang terbilang besar. Pasalnya, dalam sehari biasanya ada 300 tabung gas ukuran 12 kilogram yang dioplos ke dalam 75 tabung gas ukuran 12 kilogram. Satu tabung gas ukuran 12 kilogram dijual dengan harga Rp 114ribu. Artinya dalam sehari omzet gudang oplosan ini mencapai Rp 3,75 juta.
“Pengolosan oleh pelaku ini terbilang besar karena jumlahnya mencapai ratusan tabung. Keuntungan yang diperoleh juga sangat besar, mereka membeli gas 3 kilogram seharga Rp 16 ribu, sementara setelah dioplos ke tabung 12 kilogram, mereka menjual Rp 100 ribu lebih. Dari Keterangan sementara, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sejak bulan September tahun 2015,” ungkap Sukawijaya.
Kapolres Buleleng Made Sukawijaya mengatakan, dalam melakukan aksinya, Pelaku I Made Budiada dibantu oleh dua pegawai. Dimana pelaku mengaku mendapatkan suplai tabung dari agen resmi yang ada di wilayah Kecamatan Sawan.
“pelaku ini mendapatkan suplai gas elpiji dari agen resmi yang ada di Kecamatan Sawan, dan ini akan kita dalami. Sejauh mana keterlibatan agen resmi ini dalam aksi pengoplosan gas elpiji yang dilakukan pelaku Budiada. Dan rencananya pengelola agen akan kami mintai keterangan pada selasa 8 Npember 2016,” Ujarnya.
Perbuatan tersangka I Made Budiada dijerat pasal berlapis, yakni pasal 55 subssider pasal 53 huruf c dan d, Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), dengan ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. |RM|