Singaraja, koranbuleleng.com| Maraknya peredaran narkoba di kabupaten Buleleng sangat memprihatinkan. Buleleng masuk dalam zona merah, lantaran peredaran narkoba yang cukup tinggi.
Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng bersama Badan Narkotika Nasional gencar tangkap pelaku kejahatan narkotika, baik itu pemakai maupun pengedarnya. Ini menunjukkan tren, setiap saat ada peningkatan peredaran narkoba di Buleleng.
Berdasarkan data yang diungkapkan Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menyebutkan, peningkatan kasus narkoba di kabupaten Buleleng mencapai angka 96 persen. Peningkatan itu berdasarkan dengan pengungkapan kasus narkoba oleh aparat kepolisian tahun 2016 yakni 47 kasus. Dari 47 kasus itu, tercatat ada 55 orang tersangka yang ditangkap. Dari puluhan tersangka itu, 42 orang dinyatakan sebagai pengguna setelah melalui assessment, sementara 13 orang lainnya berstatus sebagai pengedar.
Sementara itu Januari hingga Maret 2017 tercatat sudah ada 17 orang tersangka yang berhasil ditangkap. Masing masing pada bulan Januari sebanyak 4 orang tersangka, Februari sebanyak 6 tersangka, dan pada bulan Maret 2017 sebanyak 7 tersangka.
Berdasarkan catatan redaksi koranbuleleng.com, para pelaku yang berhasil dibekuk baik itu berstatus sebagai pengguna ataupun pengedar merupakan orang baru bahkan hingga pemain lama termasuk juga para residivis narkoba. Alasan para tersangka pun bermacam macam, ada yang karena ingin mencoba coba, namun ada pula yang meyakini bahwa setelah mengkonsumsi narkoba jenis sabu, mampu meningkatkan rasa percaya diri. Sementara pengedarnya banyak yang berasalan untuk mencari uang guna memenuhi kebutuhan hidup.
Pengamat Hukum dari Universitas Panji Sakti (UNIPAS) Singaraja Wayan Rideng mengaku prihatin dengan maraknya peredaran narkoba di Buleleng. Rideng yang juga Wakil Rektor UNIPAS Singaraja melihat bahwa maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Buleleng terjadi, karena bisnis narkoba ini dilihat sebagai bisnis yang sangat menggiurkan. Apalagi, setelah melihat para pelaku yang ditangkap baik itu pengguna dan juga pengedar narkoba, mereka rata rata dari kalangan masyarakat ekonomi kelas menengah kebawah.
Menurut Rideng, ada tiga faktor yang menyebabkan terjadinya peredaran narkoba yang sedemikian besar terjadi di Buleleng, mulai dari faktor pemberlakukan atas sanksi hukum, penegak hukum, hingga masyarakat. Dari ketiga faktor itu kata Rideng, faktor masyarakat yang lebih besar mendominasi.
“Fenomena maraknya peredaran narkoba yang terjadi, diakibatkan oleh pangsa pasar yang sangat menjanjikan. Nampaknya masyarakatnya sendiri yang menjadikan mata pencaharian, karena bisnis narkoba ini menjanjikan penghasilan yang besar,” jelasnya.
Peredaran bisnis narkoba di Kabupaten Buleleng yang masih sedemikian tinggi masih kata Rideng, dikhawatirkan akan berdampak pada munculnya tindak kriminal yang lain.
“Gejala ini akan berdampak pada tindak kejahatan lain, misalnya pencurian ataupun kejahatan kekerasan lain. Dengan demikian, narkoba ini bermuara pada munculnya tindakan hukum lain yang dapat merusak tatanan dan keresahan masyarakat Buleleng. Ini yang harus diantisipasi semua komponen masyarakat. Semua komponen harus bahu membahu. Walaupun ini tugas kepolisian, namun tanpa dukungan dari masyarakat tidak akan berhasil,” Ujarnya.
Menurut Wayan Rideng, upaya pencegahan melalui sosialisasi merupakan salah satu langkah yang bisa dilakukan untuk bisa mengurangi tingkat kriminalitas dalam hal peredaran narkoba. Selain itu, penindakan yang tegas melalui sanksi pidana juga harus dilakukan.
Bahkan Rideng menyarankan agar masing masing desa memiliki sebuah aturan lokal didalam awig-awig yang mengatur masyarakatnya yang terlibat kasus narkoba. Pun demikian, bagi pelaku yang telah kembali ke masyarakat, harus dirangkul, sehingga tidak muncul lagi niatnya untuk melakukan kesalahan yang berulang ulang.
“Yang harus dilakukan, semua komponen harus sadar, bahwa ini sangat mengkhawatirkan. Langkah yang harus dilakukan desa adat perlu menetapkan aturan dalam awig-awig, sehingga tidak hanya sanksi pidana, namun juga ada sanksi moral yang didapatkan oleh pelaku narkoba. Karena sanksi moral ini seolah-olah lebih berat daripada sanksi pidana.” Terangnya.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Buleleng Nyoman Sutjidra mengatakan, persoalan narkoba di Kabupaten Buleleng memang menjadi permasalahan yang harus menjadi perhatian semua komponen. Nyoman Sutjidra yang juga Wakil Bupati Buleleng pun menyadari bahwa peredaran narkoba di Buleleng sudah termasuk sangat mengkhawatirkan. Hal itu dengan melihat penangkapan yang dilakukan polisi terhadap pelaku narkoba dengan jumlah yang cukup banyak setiap tahunnya.
“Persoalan narkoba ini harus menjadi perhatian semua pihak. Kenapa bisa begitu marak, karena Buleleng memiliki penduduk paling banyak, dan sudah tentu Bandar narkoba akan menyasar masyarakat di Buleleng. Hasil pengamatan kita menguatkan bahwa, peredran narkoba sampai ke desa desa, makanya ini yang haus kita waspadai bersama,” jelasnya.
Menurut Nyoman Sutjidra, BNN Kabupaten Buleleng bersama dengan Sat res Narkoba Polres Buleleng sudah melakukan pemetaan terhadap beberapa wilayah di kabupaten Buleleng, yang masuk dalam kategori rawan narkoba. Pun demikian, Ia tidak bisa menyebutkan nama nama wilayah tersebut dengan alasan untuk pengembangan kasus.
“Ada beberapa daerah yang tidak bisa kami sebutkan yang memang sudah kami petakan rawan narkoba. Hasil pemetaan itu berdasarkan pada pengungkapan kasus narkoba yang sudah dilakukan Polisi, dan akan terus dilakukan pengembangan. Terutama untuk mengetahui sumber narkoba tersebut,” katanya.
Beberapa upaya dilakukan sebagai upaya antisipasi dengan memberikan sosialisasi tentang bahaya narkoba. Kasat res Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana T.J menjelaskan, maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Buleleng diibaratkan seperti gunung es. Mengingat yang muncul dipermukaan masih kecil, sementara akarnya masih sangat banyak. Ia pun mengharapkan partisipasi masyarakat untuk bersama dalam memerangi narkoba.
“Kami dari pihak kepolisian bersama dengan BNN Buleleng tetap bersinergi melakukan upaya pencegahan hingga penangkapan. Pencegahan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, upaya yang kami lakukan harus mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat. Tetap informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk bisa mengungkap peredaran narkoba di Buleleng,” jelas Adnyana T.J, perwira asal Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt ini.
Menurutnya, dari sekian banyak penangkapan yang dilakukan polisi terhadap pelaku narkoba, pihaknya berupaya mengungkap sumber-sumber barang haram tersebut. Kendala selama ini, Polisi merasa kesulitan untuk bisa melakukan penangkapan hingga ke sarangnya mengingat selama ini antara pembeli dan penjual tidak melakukan pertemuan langsung dalam proses transaksi.
“Dari pengungkapan selama ini, pola transaksi mereka itu dengan pola tempel, makanya kami mengalami kesulitas untuk melakukan pengembangan. Dan dari beberapa pengedar yang kami tangkap, mereka juga mengaku bahwa sumber barangnya itu berasal dari Pulau Jawa. Tapi kami akan terus berupaya maksimal untuk memutus transaksi narkoba di Kabupaten Buleleng,” tegasnya.
Maraknya peredaran narkoba di kabupaten Buleleng memang sangat memprihatinkan. Namun yang lebih berbahaya lagi adalah ketika kedepan, yang menjadi korban dari narkoba tersebut adalah generasi muda. Tentu ini harus menjadi perhatian kita bersama untuk bisa memerangi narkoba. Karena memang narkoba bisa menjadi sumber permasalahan lainnya. Lihat saja, berapa besar uang yang harus dirogoh oleh pembeli hanya untuk bisa mendapatkan satu paket narkoba dengan kisaran harga antara Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. Kekhawatiran terhadap munculnya tindak kriminal lain akibat kasus narkoba memang tidak bisa dipungkiri. Namun itu isa dicegah dengan adanya partisipasi masyarakat untuk bersama memberantas peredaran Narkoba di kabpaten Buleleng. |RM|