Singaraja, koranbuleleng.com| Bali Handara Kosaido yang berlokasi di Desa Pancasari Kecamatan Sukasada disebut menunggak pajak sebesar Rp4 Miliar. Hutang pajak tersebut merupakan sisa akumulasi pajak setelah pihak Bali Handara melakukan pembayaran secara mencicil setiap bulan sebesar Rp10 juta.
Berdasarkan data dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng, tunggakan pajak sebesar Rp4 miliar itu bersumber dari tiga pajak daerah masing-masing Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Air Bawah Tanah, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sisa tunggakan pajak dari tahun 2010 hingga tahun 2017 lalu.
Atas kondisi itu, Tim Evaluasi Pajak Daerah yang dipimpin Asisten III Setda Buleleng Ketut Asta Semadi didampingi instansi terkait dari Inspektorat Kabupaten Buleleng, BKD Buleleng, bersama dengan DPRD Buleleng mempertanyakan komitmen managemen Bali Handara Hokaido untuk melunasi tunggakan pajak, Rabu, 23 Mei 2018.
Pemerintah mengapresiasi itikad baik pihak manejemen yang berusaha melunasi tunggakan pajak secara mencicil setiap bulan sebesar Rp10 juta, namun tetap mewajibkan Bali Handara tidak akan mengingkari tunggakan pajaknya.
“Kami kesini untuk menanyakan komitmen dari pihak Bali Handara Kosaido untuk segera menyikapi permasalah tunggakan pajak ini. Karena sekarang sudah masuk dalam tahap tagihan aktif, juga nantinya uang pajak ini bisa dipakai memaksimalkan pembangunan di Kabupaten Buleleng,” Ujarnya.
Sementara Kepala BKD Buleleng Bimantara mengatakan Pemerintah Daerah tetap harus menjalankan aturan yang ada karena pajak ini akan dipakai untuk pembangunan di Kabupaten Buleleng. Manajemen harus bisa mengambil langkah-langkah yang lebih konkrit untuk melunasi tunggakan pajak yang mencapai Rp4 miliar.
“Dicicil Rp10 juta tiap bulan untuk PBB, kalau setahun dikalikan 12 bulan itu hanya Rp120 juta. Kita berharap manajemen lebih konkrit mengambil langkah untuk segera melunasi. Karena setiap tahun juga kan ada denda pajak karena nunggak. Takutnya justru akan semakin bertambah hutangnya,” tegasnya.
Bimantara juga meminta agar manajemen melakukan evaluasi terkait dengan fasilitas lapangan golf yang dimiliki Bali Handara. Selama ini pajak yang paling membebani adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) karena luas lahan Bali Handara didominasi oleh lapangan golf.
“Apakah tidak sebaiknya keberadaan lapangan golf ini dievaluasi. Coba dipikirkan dulu, karena ini yang paling membebani pajaknya yang sangat besar,” Ungkapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Buleleng Wayan Indrawan mengaku hanya ingin memastikan komitmen dari pihak manajemen terkait dengan tunggakan pajak serta mengetahui permasalahan yang dihadapi.
“Saat ini Pemkab Buleleng sedang mengoptimalkan pendapatan dari segi pajak untuk mendukung kelancaran pembangunan di Kabupaten Buleleng. Saya harap, menegemen ini kooperatif untuk segera melunasi,” Tegasnya.
Atas kondisi itu, General Manager Bali Handara Kosaido Ni Wayan Jarsen mengakui tunggakan pajak tersebut. Hanya saja, untuk proses pelunasannya, hanya bisa dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan.
Karena memang Bali Handara beberapa kali mengalami musibah bencana alam mulai dari Bencana Tanah Longsor yang menghantam puluhan kamar dan juga merusak fasilitas lapangan golf. Sehingga untuk proses perbaiknnya membutuhkan biaya yang besar. Sehingga kemampuan untuk membayar tunggakan pajak tersendat.
“Untuk itu kami meminta kepada Pemkab Buleleng agar kami bisa membayar pajak yang belum terselesaikan dengan cara mencicil. Dan untuk pajak yang ditahun 2018 tetap kami bayar sesuai dengan waktunya,” Jelasnya.
Disisi lain, untuk penyelesaian proses tunggakan Pajak oleh Bali Handara Kosaido, Pihak Menegemen berjanji akan memfasilitasi Tim Evaluasi pajak daerah Pemkab Buleleng dan DPRD Buleleng untuk bertemu dengan Pemilik Bali Bali Handara. |RM|