Singaraja, koranbuleleng.com| Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng memutuskan untuk mengabulkan gugatan sengketa pemilu dari DPC Gerindra Buleleng sebagai Peserta Pemilu 2019, dengan beberapa syarat dan kesepakatan. Putusan itu dibacakan dalam rapat terbuka yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Buleleng Senin, 8 Oktober 2018.
Rapat itu dipimpin langsung Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugiardana didamping empat komisioner. Sementara KPU Buleleng Hanya dihadiri Ketua Gde Suardana dan Gerindra dihadiri Ketua DPC Jro Nyoman Ray Yusa didamping sejumlah kader dan simpatisan. Pelaksanaan pembacaan putusan itu juga mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Bawaslu Buleleng dalam putusannya yang dibacakan oleh anggota I Kadek Carna Wirata menyebutkan jika mediasi yang dilakukan telah menghasilkan beberapa kesepakatan. Diantaranya termohon (KPU Buleleng) meminta pemohon (Gerindra) menyerahkan LADK paling lambat 1 kali 24 jam sampai pukul 18.00 Wita waktu setempat, setelah putusan dibacakan.
Kesepakatan lainnya menyebutkan jika termohon menetapkan Partai Gerindra Buleleng sebagai Peserta Pemilu tahun 2019, setelah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sesuai dengan kesepakatan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara kesepakatan ketiga menyebutkan bahwa pemohon untuk kedepannya diharapkan agar betul-betul mengikuti tahapan, prosedur yang telah ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Pada poin ke empat, Pemohon bersedia mengikuti tahapan Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Buleleng, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari kesepakatan itu, Bawaslu memutuskan dengan memerintahkan kepada para pihak dalam hal ini pemohon dan termohon untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Mencapai Kesepakatan Nomor Permohonan 001/PS.REG/17.04/X/2018.
Putusan poin kedua, Bawaslu memerintahkan kepada KPU Buleleng untuk melaksanakan putusan ini, paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan.
“Jadi kesepakatan mereka saya tuangkan dalam keputusan, dengan catatan pemohon dan termohon melakukan putusannya,” ujar Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana.
Menanggapi Putusan itu, Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gde Suardana mengaku akan melaksanakannya. Pun demikian, Ia meminta DPC Gerindra Kabupaten Buleleng juga harus menjalankan kesepakatan yang telah dicapai dalam mediasi. Salah satunya adalah untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye paling lambat 1 kali 24 jam.
Menurutnya, kesepakatan ini sudah sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku yakni pada pasal 334, 335 dan 338 UU No 7 Tahun 2017.
“Nantinya setelah menyerahkan LADK, maka Partai Gerindra akan ditetapkan kembali sebagai peserta Pemilu 2019,” ujar Suardana.
Rasa puas pun terlihat ketika Bawaslu Buleleng usai membacakan putusan mediasi. Ketua DPC Gerindra Buleleng Jro Nyoman Ray Yuda menyebut jika Bawaslu sudah bekerja dengan baik selama proses mediasi hingga memberikan putusan. Ia pun berjanji untuk menjalankan putusan tersebut, termasuk untuk menyerahkan LADK ke KPU kabupaten Buleleng.
“Kami akan menyerahkan LADK secepatnya, semuanya berkasnya sudah lengkap dan tidak ada masalah,” Terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Buleleng mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng, terhadap KPU Buleleng atas terbitnya berita acara Tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Dalam berita acara yang diserahkan KPU Kabupaten Buleleng tertanggal tertanggal 1 Oktober 2018 itu pada poin 2 disebutkan bahwa DPC Partai Gerindra Kabupaten Buleleng terlambat menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), pada tanggal 23 September 2018 sampai dengan pukul 18.00 wita waktu setempat.
Dari itu kemudian dalam berita acara pada poin 4 disebutkan bahwa DPC Partai Gerindra Kabupaten Buleleng dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Buleleng sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 ayat (1) PKPU Nomor 34 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 24 tahun 2018 tentang tentang dana Kampanye Pemilu Junto Pasal 338 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. |RM|