Singaraja, koranbuleleng.com| Masyarakat perlu semakin waspada. Aksi pencurian sepeda motor terus saja terjadi. Walaupun beberapa pelakunya sudah tertangkap, namun aksi seperti ini justru terus terjadi ditempat-tempat tertentu.
Ini, Jajaran Polres Buleleng berhasil menangkap Khairil Anwar, warga Desa Patas Kecamatan Gerokgak yang diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor dan beberapa barang bukti pencurian lainnya.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan polisi atas laporan pencurian sepeda motor DK 2934 UP milik Ilyas, warga Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem. Saat itu korban Ilyas sedang melakukan ibadah sholat di depan Masjid Nurul Islam, Seririt.
Namun sekembalinya dari sholat, ia melihat sepeda motornya sudah tidak ada ditempat parkir. Tidak hanya itu, pelaku juga menggondol sebuah tas yang berisi kacamata dan asesoris yang ditaruh korban di atas sepda motor miliknya.
Dari hasil penyelidikan, Polisi berhasil menangkap pelaku Khairil di rumahnya di Desa Patas Kecamatan Gerokgak. Menariknya, dari penangkapan itu, Polisi juga menemukan sebuah sepeda motor tanpa plat nomor. Hingga kemudian diketahui jika motor itu juga merupakan hasil pencurian yang dilakukan pelaku di wilayah Mengwi.
Dari hasil pengembangan dan interogasi, ternyata pelaku sejak bulan Agustus 2018 lalu sudah melakukan empat kali pencurian sepeda motor. Dua sepeda motor lainnya sudah berhasil dijual dengan harga murah, masing-masing seharga Rp2,5 juta dan Rp3 juta.
“Waktu saya ke Denpasar, lihat ada motor parkir kunci nyantol, saya ambil. Lalu saya jual di Singaraja. Pas balik ke Denpasar, ambil lagi. Sudah dua yang laku,” aku Khairil.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat mengatakan pelaku dalam melakukan aksinya menyasar sepeda motor dengan kunci masih nyantol. Dari kejadian itu, Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti sebelum meninggalkan sepeda motor. Sehingga aksi pencurian bisa diminimalisir.
“Jadi dia ini modusnya mencuri sepeda motor yang kuncinya nyantol. Kami himbau pada masyarakat, agar kuncinya diperhatikan. Sebisa mungkin diamankan. Kalau perlu pasang kunci pengaman ganda,” Ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku Khairil Anwar dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. |RM|