PWI Buleleng : Cabut Remisi Susrama!

Singaraja, koranbuleleng.com| Suara protes pemberian remisi bagi terpidana mati, I Nyoman Susrama juga bergema dari Buleleng. PWI Buleleng menyatakan sikap menolak remisi tersebut dan harus dicabut. Remisi itu dianggap telah melecehkan kebebasan dan kemerdekaan pers di Indonesia.

Susrama telah divonis hukuman seumur hidup setelah terbukti sah membunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa beberapa tahun silam.

- Advertisement -

Ketua PWI Kabupaten Buleleng Putu Ngurah Aswibawan menyampaikan PWI Buleleng merasa prihatin atas pemberian remisi terhadap Susrama. PWI Buleleng pun mendesak Presiden RI Joko WIdodo mencabut remisi yang diberikan kepada terpidana Susrama serta penegakan hukum secara tegas dan adil.

“Kami turut mendukung apa yang telah dilakukan teman-teman Jurnalis Bali, meminta remisi terpidana Susrama dicabut,” jelas Aswibawan.

Menurut Aswibawan, pemberian remisi melalui Keppres Nomor 29 Tahun 2018 untuk Susrama mencederai rasa keadilan bagi kalangan pers. Baginya, vonis yang dijatuhkan terhadap Susrama sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Prabangsa seharusnya bisa menjadi satu harapan agar kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini terjadi dan belum terselesaikan bisa segera dituntaskan.

Namun kini, pemberian remisi itu berpotensi untuk membuat pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak jera. Hal itu, kata Aswibawan kemungkinan akan memicu kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia terus berlanjut di kemudian hari.

- Advertisement -

“Jangan lupa, pers adalah suara rakyat, jadi hukum harus ditegakan secara tegas dan adil,” ujar Aswibawan.

Penolakan remisi terhadap Susrama bergema di berbagai pelosok. Di Denpasar, ratusan jurnalis dan mahasiswa juga bergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali menolak remisi tersebut karena dianggap melecehkan kemerdekaan pers.

Dalam aksi itu, Jurnalis juga mengingatkan bahwa pengungkapan kasus pembunuhan Prabangsa juga sangat sulit sehingga pemberian remisis ini dianggap telah mencederai proses hukum yang sudah pernah berjalan.  

Sementara itu, dikutip dari kompas.com, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan pemerintah sudah mempertimbangkan dengan matang pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana yang menjadi otak pembunuh berencana wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.

Susrama divonis hukuman penjara seumur hidup pad atahun 2010, kini mendapatkan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara. 

Yasonna mengatakan, pemerintah memperhatikan berbagai aspek dalam memberikan remisi kepada Susrama. Pertama, Susrama sudah menjalani masa hukumannya selama hampir 10 tahun. Selama menjalani hukuman itu, Susrama selalu berkelakuan baik. 

Yasonna juga menegaskan perbuatan Susrama bukan termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Menurut dia, remisi sejenis juga sudah sering diberikan ke banyak narapidana. Selain itu, ada juga pertimbangan lain seperti kapasitas lapas.

Yasonna pun menegaskan bahwa pemberian remisi ini sudah melalui proses yang panjang. Remisi ini diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan, lalu lanjut ke tingkat kantor wilayah, diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan, hingga akhirnya sampai ke meja Yasonna. Setelah disetujui oleh Yasonna, barulah remisi diserahkan kepada Presiden Jokowi. Presiden lalu menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 29 tahun 2018.  Ada 115 napi dengan hukuman seumur hidup yang mendapat remisi dalam Keppres itu, termasuk Susrama. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts