Menang Tajen, Petani Konsumsi Sabu

Singaraja, koranbuleleng.com| Ketut Adam alias Adan, warga Banjar Dinas Carik Agung Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt kini harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Buleleng. Ia ditangkap atas kepemilikan 7 paket narkoba jenis sabu dengan berat masing-masing 0,15 gram.

Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menangkap Adan 10 Februari 2019 lalu di rumahnya sekitar pukul 15.15 wita. Dari penggeledahan badan yang dilakukan, Polisi menemukan 7 pipet warna putih yang didalamnya terdapat plastik plip kecil berisi narkotika jenis sabu masing-masing sebarat 0,15 gram. Polisi selanjutnya menggelandangnya ke Mapolres Buleleng untuk pengembangan lebih lanjut.

- Advertisement -

Dihadapan Polisi, Adam mengaku sudah mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak dua minggu terakhir. Ia membeli barang haram ini satu paket seharga Rp200 ribu. Dari paket itu kemudian Ia bagi menjadi tujuh paket untuk dikkonsumsi sendiri.

Adan yang kesehariannya sebagai Petani Penggarap ini mengaku hanya ingin mencoba. Ia pun kemudian memesan sabu ini melalui nomor telpon yang diberikan temannya. Dari pengakuannya, setelah mengkonsumsi sabu, Pria yang telah memiliki 6 Anak dan 10 Cucu ini menjadi lebih bersemangat untuk bekerja di sawah yang digarapnya.

“Kebetulan waktu itu saya menang metajen pak, saya beli ini lewat telpon dan ngambilnya dipinggi jalan. Satu paket yang saya beli itu, kemudian saya bagi menjadi 7 paket untuk sendiri. Dan memang setelah konsumsi ini jadi lebih semangat kerja pak,” Akunya.

Walaupun hanya mengaku sebagai seorang pemakai, namun Polisi tidak serta merta mempercayai pengakuan Tersangka Adan, Polisi bahkan masih melakukan pengembangan karena menduga tersangka ini adalah seorang pengedar. Terlebih lagi, dari barng bukti yang ditemukan sebanyak 7 paket itu sudah siap edar.

- Advertisement -

“Ini jaringan baru, dan system pengambilannya terputus karena tempelan. Tapi kami masih kembangkan apakah tersangka ini pengedar atau bukan, karena 7 paket barang bukti yang kami sita, kami duga sudah siap edar,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Suparta.

Selain membekuk Adan, polisi juga telah menangkap Komang Gede Seneng Alias Komang Jebit, warga Banjar Dinas Pondok Desa Petandakan Kecamatan Buleleng. Komang Jebit yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap Sabtu 9 Pebruari 2019 di pinggir jalan di Kampung Jarat Kelurahan Penarukan Kecamatan Buleleng sekitar pukul 15.00 wita.

Komang Jebit ditangkap sesaat setelah mengambil narkoba jenis sabu yang dipesannya. Alhasil setelah dilakukan pemeriksaan badan, Polisi pun menemukan satu paket narkotka jenis sabu seberat 0,31 Gram. Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolres Buleleng.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya itu, kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman kurungan paling singkat 4 tahun atau paling lama 12 tahun dan denda sebesar paling sedikit Rp800 Juta atau paling banyak Rp8 Millyar. |RM|

Catatan Redaksi : Berita ini disunting kembali setelah diterbitkan karena ada kesalahan penulisan nama lokasi. Di lead berita sempat tertulis nama lokasi Desa Lokapaksa Kecamatan Buleleng, semestinya yang benar adalah Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt. Atas kesalahan itu, redaksi memohon maaf.

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts