10 Orang WNA Dideportasi

Singaraja, koranbuleleng.com| Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja memberikan tindakan administrasi keimigrasian dengan mendeportasi 10 orang Warga Negara Asing (WNA). Mereka yang dideportasi tersebut melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

10 Warga Negara Asing (WNA) yang telah dideportasi pihak Keimigrasian Singaraja masing-masing 2 orang warga Negara Italia, 3 orang warga Negara Tiongkok, serta masing-masing 1 orang dari Amerika Serikat, Malaysia, Jerman, Australia, dan Republik Ceko.

- Advertisement -

Diantara 10 WNA tersebut, dua diantaranya sebelumnya tinggal sementara di kabupaten Buleleng, yakni PC, seorang warga Negara Italia yang disebutkan menjadi Instruktur penari Zumba, dan LB warga Negara Republik Ceko yang disebutkan menjadi pelatih yoga di Desa Tejakula.

Kasi Inteligen dan Penindakan Keimigrasian Thomas Aries Munandar menjelaskan, penindakan berupa deportasi terhadap 10 WNA tersebut, setelah sebelumnya dilaksanakan operasi gabungan dalam kurun waktu Januari – Maret 2019. Operasi gabungan dilakukan bersama dengan Badan Kesbangpol Buleleng, Polres Buleleng, Kodim Buleleng, Kejaksaan Negeri Buleleng dan Instansi terkait lainnya.

WNA yang dideportasi itu ditemukan di tiga Kabupaten di Bali yaitu Buleleng, Jembrana dan Karangasem, sesuai dengan wilayah kewenangan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Menurutnya, penindakan operasi gabungan hingga proses penindakan berupa Deportasi ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan untuk mempersempit pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Indonesia.

- Advertisement -

Mereka yang dipulangkan ke Negara Asalnya dengan berbagai persoalan. Mulai dari terjerat kasus narkoba, kasus penipuan, hingga melakukan penyalahgunaan ijin tinggal. Dengan deportasi ini, mereka pun akan dicekal dan tidak diijinkan berkunjung ke Indonesia.

“Kami pihak Kantor Imrigrasi mengusulkan mereka dicekal 6 bulan, tapi yang menentukan nanti dari Direktorat Jendral Imigrasi,” Jelasnya.

Selain telah mendeportasi 10 WNA, dalam waktu dekat, Pihak Kantor Imigrasi Singaraja juga akan melakukan tindakan yang sama terhadap dua Orang Warga Negara Belanda yakni JB dan KF. Kedua WNA tersebut merupakan pasangan suami istri yang diketahui menjalankan usaha penginapan atau villa di Wilayah Kecamatan Seririt dan Desa Sambangan.

“Sementara kedua ijin tinggal mereka itu berbeda. Sang suami JB memegang ijin tinggal kunjungan, sementara Istrinya KF memegang visa tinggal terbatas untuk wisatawan lanjut usia,” ujar Thomas. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts