Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng kembali menerima laporan dugaan money politik di Dusun Munduk Uwaban Desa Pedawa Kecamatan Banjar. Setelah menerima laporan, Bawaslu didampingi Sentra Gakkumdu langsung melakukan klarifikasi.
Laporan dugaan money politik itu dilayangkan Nyoman Redana warga Dusun Munduk Uwaban Desa Pedawa Kecamatan Banjar. Dalam laporannya, pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa kartu nama Somvir salah soerang caleg DPRD Provinsi, resimen surat suara, serta uang tunai sebanyak Rp500 ribu.
Pelapor juga datang ke Sekretariat Bawaslu Buleleng bersama dengan tiga orang saksi yang menerima uang tersebut masing-masing Gede Muliawan, Putu Jaya dan Made Nurai. Keempat orang itupun langsung diklarifikasi oleh Bawaslu.
Dalam laporannya, Redana menyebut jika 15 April 2019 mengambil uang sebanyak Rp5 juta dari Subrata sebagai terlapor, salah seorang tim sukses (timses) oknum caleg bersangkutan. Transaksi itu dilakukan di sebuah hotel di kawasan wisata Lovina. Selain uang, terlapor juga memberikan kartu nama dan contoh surat suara. Keesokan harinya, barulah Redana mulai membagikan uang tersebut kepada beberapa warga dengan catatan memilih caleg tersebut.
“Saya bagikan uang itu tapi hanya ke 10 orang, masing-masing Rp 100ribu. Banyak teman saya yang menolak, tidak bisa memilih Pak Somvir. Uangnya yang lagi Rp3,5 juta, saya pakai uang bensin, makan, untuk biaya cari suara kemana-mana,” Aku Redana.
Menurut Redana, setelah proses pungut hitung, Somvir kemudian diketahui hanya mendapatkan perolehan suara sebanyak 41 suara, yakni 20 suara di TPS 6 Desa Pedawa, di TPS 5 sebanyak 5 suara, dan di TPS 4 hanya memperoleh 16 suara. Padahal, target perolehan suara dengan uang yang diberikan berpotensi sekitar 50 suara.
Nah karena tidak mencapai target, Redana kemudian mendapat terror melalui sambungan telpon. Seseorang yang menelpon dengan nomor pribadi itu intinya mempermasalahkan perolehan suara tersebut.
“Karena merasa diteror, makanya saya memilih melapor ke Bawaslu Buleleng,” ujarnya.
Sementara itu salah seorang saksi yakni Putu Jaya adalah orang yang menerima uang senilai Rp100 ribu. Awalnya, Ia merasa tidak masalah menerima uang itu walaupun harus mencoblos seseorang yang bukan merupakan pilihan hatinya. Namun belakangan setelah berurusan dengan Bawaslu karena adanya laporan, Ia pun mengaku menyesal.
“Dapat uang 100 ribu disuruh nyoblos kan gampang pak. Kalau dibandingkan saya kerja sehari memikul bamboo paling banyak dapat 50 ribu. Cuma sekarang saya menyesal, karena ujungnya ada laporan seperti ini,” akunya.
Terkait dengan laporan itu, Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan telah mengklarifikasi empat orang, baik itu Pelapor dan tiga orang saksi. Selanjutnya, Bawaslu didampingi Gakkumdu akan mengklarifikasi terlapor Selasa, 23 April 2019. Selain itu, Bawaslu juga masih akan mencari unsur pasal sesuai dengan yang tertuang dalam UU no. 7 tahun 2017 junto Perbawaslu No.7 Tahun 2018 tentang tata cara penanganan pelanggaran pemilu.
“Dalam ketentuan pasal itu, untuk masa kampanye dan masa tenang, yang disebutkan terkait politik uang itu hanya peserta pemilu, tim, dan pelaksana. Beda saat pungut hitung, itu bisa setiap orang yang kena. Makanya kami akan cari unsur-unsur yang sesuai dulu,” jelasnya. |RM|