Bali Canangkan Desa Adat Miliki Pararem Pemberantasan Narkoba

Denpasar, koranbuleleng.com | Gubernur Bali, Wayan Koster mencanangkan desa adat di Bali sebagai pilar dala pencegahan dan pemberantasan narkoba. Setiap desa adat di Bali wajib memiliki pararem atau hukum adat di Bali terkait dengan pemberantasan narkoba.

Selama ini, Bali dinyatakan memiliki tingkat ketahanan yang paling baik terhadap narkoba, namun sebagai daerah pariwisata juga memiliki kerentanan tinggi terhadap bahaya barang haram tersebut.

Dari kondisi itu,  Gubernur Bali Wayan Koster akan bersinergi dengan BNN RI untuk melibatkan desa adat di Bali sebagai pilar dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Salah satunya dengan mencanangkan untuk mendorong agar tiap desa adat di Bali memiliki pararem (hukum adat Bali) terkait pemberantasan narkoba.

Komitmen ini disampaikan Gubernur Koster saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BNN dengan Universitas Udayana serta penandatanganan Pararem Anti-Narkoba oleh Kepala BNN RI, gubernur Bali dan bupati/walikota se-Bali disertai penyerahan sertifikat oleh Gubernur Bali kepada Relawan Anti-Narkoba se-Bali di Ruang Pertemuan Dr. A.A Made Djelantik Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Selasa 14 Mei 2019.

“Saya sebenarnya sedang menyusun konsep untuk melakukan pemberantasan ini. Di dalamnya salah satunya akan melibatkan semua pihak termasuk desa adat,” kata Gubernur Koster mengawali sambutannya.

Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini memberi apresiasi BNN yang sudah selangkah lebih maju sehingga Pemerintah Provinsi Bali dipastikan akan mendukung program ini.

Menurut Gubernur Koster, Bali sebagai destinasi wisata dunia sangat rawan terhadap peredaran narkoba yang sulit dideteksi dan sangat merugikan masyarakat Bali. “Saya sempat mengunjungi LP Kerobokan. Satu-satu saya tanya yang saya lewati sebagian besar adalah tahanan narkoba. Ada yang orang asing, ada yang orang Indonesia,” ujarnya.

Gubernur Koster juga menyatakan kelebihan Bali dibanding dengan daerah lain di Indonesia adalah desa adatnya yang masih eksis. Itu sebabnya proses penyadaran dan edukasi masyarakat Bali perlu bertumpu pada eksistensi desa adat. 

“Salah satu yang kami canangkan adalah menjadikan desa adat sebagai pilar di dalam melakukan pemberantasan narkoba dengan menggunakan pararem (hukum adat Bali, red),” ujarnya.

Sementara, Kepala BNN RI Komjen Pol Heru Winarko mengatakan Bali merupakan daerah yang memiliki ketahanan paling baik terhadap narkoba. Namun Bali menjadi satu-satunya tempat di Indonesia yang menjadi tempat peredaran narkoba jenis heroin.

“Yang ada heroin cuma di Bali, karena daerah pariwisata,” ujarnya.

Ia menyebut masih ada tiga daerah di Bali yang rentan terhadap peredaran narkoba, yakni Beraban, Seminyak dan Kedonganan. Dalam upaya melakukan recovery, BNN RI telah menggandeng BUMN dan satu desa di Bali akan mendapatkan program recovery tersebut.

BNN juga mengapresiasi langkah Gubernur Koster yang akan merelokasi tahanan narkoba ke fasilitas khusus di Bangli. |R/NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts