Singaraja, koranbuleleng.com | Minimal harus ada dua calon perbekel atau calon kepala desa yang mengikuti proses pemilihan perbekel yang akan digelar serentak di Buleleng , Oktober 2019 mendatang.
Jika tidak ada dua calon, maka pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) untuk mengisi kepemimpinan sementara selama dua tahun di desa yang terjadi kekosongan jabatan perbekel dan baru bisa menggelar Pilkel pada tahapan selanjutnya.
Menjelang pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak di 79 Desa, Panitia Pemilihan Perbekel Kabupaten Buleleng telah memantapkan persiapan pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa ini.
Rapat kordinasi (Rakor) Pilkel serentak tahap III Kabupaten Buleleng tahun 2019 telah dilaksanakan di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Rabu 22 Mei 2019.
Rapat diikuti oleh para Camat, Perwakilan dari Kajari Singaraja dan Polres Buleleng, Kodim/1609 Buleleng dan dari unsur lainnya.
Rakor membahas penyelenggaraan Pilkel serentak mulai dari pembentukan panitia pemilihan perbekel kabupaten dan pengawas kabupaten, penjadwalan kampanye calon perbekel, pemungutan suara dan penghitungan suara hingga pembubaran panitia pilkel serentak baik di desa maupun panitia di tingkat kabupaten.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng I Made Subur, SH mengatakan, tujuan dari Rakor ini adalah membahas kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan pilkel serentak yang akan berlangsung pada 31 Oktober 2019 mendatang. Baginya pilkel serentak ini merupakan tugas bersama panitia baik di pedesaan maupun di tingkat kabupaten dengan melibatkan pihak Kajari, TNI dan Polri.
”Harapan kami pilkel serentak di 79 desa dapat berjalan menjadi lancar” ujarnya.
Sebenarnya di tahun 2019 ini, tambah Subur, ada 82 Pilkel namun tiga desa sudah melaksanakan proses Pengganti Antar Waktu (PAW) dan tinggal menunggu pelantikan bersama pada tanggal 20 – 30 Desember mendatang.
”Yang menjadi fokus kami pada hari ini adalah 79 pilkel serentak yang ada dimasing-masing Desa, itu sudah tervariasi oleh masing-masing kecamatan, “ jelasnya.
Lebih jauh Subur mengatakan, Camat diminta memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Pilkel serentak dimasing-masing wilayah.
“Mulai dari tahapan-tahapan secara keseluruhan sehingga menjadi satu pemahaman antara panitia baik ditingkat kabupaten, kecamatan dan institusi yang terlibat pada pilkel serentak ini.” ujar Subur
Subur menjelaskan minimal harus ada 2 (dua) calon perbekel dan maksimal 5 (lima) calon dimasing-masing desa. Hal itu sudah tertuang dalam regulasi.
Menurutnya apabila hanya ada satu calon saja maka Pemkab Buleleng akan menunjuk Pj (penjabat) Perbekel selama dua tahun dan melaksanakan pilkel pada pilkel serentak selanjutnya.
Sedangkan bila melebihi dari lima calon maka akan dilakukan seleksi tambahan terhadap calon perbekel sesuai dengan surat keputusan Bupati Buleleng yang telah dikeluarkan. |R/NP|