JAKARTA | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan masa berlaku KTP Elektronik (KTP El) sampai seumur hidup. Meski tercatat batas waktu kadaluarsanya, selama kartu identitas tersebut belum rusak, masyarakat tak perlu memperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sendiri yang memastikan kalau KTP El berlaku seumur hidup. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 7A menjelaskan, selama KTP El tak rusak meski habis masa berlaku, tak perlu memperpanjang.
“Karena e-KTP tersebut masih tetap bisa digunakan, meski di dalam kolom berlaku terdapat tanggal kedaluwarsanya,” kata Tjahjo, Jumat (29/1).
Dengan begitu, KTP El tersebut masih sah dan tetap berlaku meski sudah kadaluarsa sekalipun. Ia juga memastikan, kartu tersebut bisa digunakan untuk berbagai urusan di kantor atau lembaga manapun sehingga tak perlu khawatir ditolak saat menunjukan KTP El untuk berbagai keperluan.
Kebijakan tersebut berlaku lantaran ada beberapa kasus perpanjangan KTP El yang disalahgunakan oknum petugas di tingkat kelurahan/kecamatan untuk melakukan pungutan. Ia pun meminta masyarakat untuk mengantisipasi hal tersebut dan tak memanfaatkan jasa calo.
“Bagi masyarakat yang belum tau hal ini, jangan mau jika anda dimintai uang oleh calo ataupun oknum petugas untuk mengurus dan membuat KTP El yang baru lagi,” ujar dia.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Mendagri telah menandatangani surat edaran (SE) yang ditujukan ke pada seluruh gubernur, bupati dan wali kota, serta para menteri dan para kepala lembaga.
“Sudah ditandatangani tadi siang. SE tersebut berisi penegasan bahwa KTP El berlaku seumur hidup,” ujar Zudan.
Menurut dia, langkah ini sangat diperlukan mengingat masih sangat banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Dia mengatakan KTP El dapat diubah atau dicetak lagi jika berpindah alamat, status, menambah gelar, atau mengganti foto dan lainnya.
“Bahkan penyedia layanan seperti pihak bank dan notaris serta kepolisian belum tahu bahwa e-KTP yang ada masa berlakunya tidak perlu diperpanjang,” ujar Zudan.|Sumber : Puspen Kemendgri|