JAKARTA | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Undang-undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada untuk dibahas kembali antara Pemerintah dan DPR RI bersama sejumlah lembaga terkait lainnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, beberapa poin tersebut, pertama masalah batasan jumlah pendukung parpol. Hal tersebut untuk menghindari pasangan calon tunggal. Kedua, terkait sepinya kampanye. Perlu dilihat dulu faktornya. Apakah pasangan calon boleh alokasikan dana kampanye atau tidak.
“Ketiga ini, masalah anggaran. Apakah ini akan diserahkan ke APBN dan APBD,” kata Tjahjo, Kamis (28/1).
Selain itu, ada juga masukan hukumnya terkait dengan sengketa pencalonan kepala daerah. Tjahjo mengusulkan perlu ada lembaga tunggal.
“Tidak seperti sekarang, banyak sekali pihak yang dianggap berwenang, misal dari PTUN, Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.” ujar Mendagri.
Terkait revisi UU Pilkada ini, Kemendagri segera membuat tim bersama Kemenkumham, KPU, Bawaslu, LIPI bersama dengan pengamat. Mereka mulai bekerja pada pekan depan. Kemudian, tim tersebut akan membuat DIM. Sebab, hasil rapat baleg kemarin, revisi UU Pilkada dan revisi Parpol diserahkan ke pemerintah.
“Hasil raker bersama Komisi II sepakat dengan KPU juga meminta paling lambat Agustus 2016,” ujar dia. |sumber : Puspen Kemendagri| Sumber : Puspen Kemendagri|