Singaraja| Hingga kini nasib perangkat Desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Buleleng masih belum jelas. Pasalnya, aspirasi mereka terkait dengan polemik masa tugas perangkat desa, masih belum mendapat kepastian.
PPDI Kabupaten Buleleng juga sempat mengikuti sosialisasi di Lumajang oleh DPR RI dan Pihak Kemendagri. Dalam sosialisasi itu, PPDI BUleleng berjuang keras  memperjuangkan aspirasinya agar tetap bisa mengabdi di desa hingga umur 60 tahun. UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) No. 83 Tahun 2015 terutama pada Pasal 12 Aturan Peralihan dijelaskan bahwa perangkat desa tetap melaksanakan tugas hingga umur 60 tahun. Terkecuali kalau perangkat desa melakukan pelanggaran, sehingga dianggap tidak bisa melakukan tugas-tugas sebagai perangkat desa.
Bahkan di Kabupaten Lumajang diketahui bahwa perangkat desa yang umurnya di atas 60 tetap melaksanakan tugasnya karena dianggap memiliki interprestasi selama melaksanakan tugasnya. Merka pun berharap agar hal serupa bisa diterapkan di Kabupaten Buleleng.
âWaktu kami mengikuti sosialsiasi UU No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri No. 83 Tahun 2015 kami minta jawaban tertulis soal pemahaman aturan peralinan itu, namun tidak dijelaskan dan dijanjikan akan Komisi II DPR-RI bersama Dirjen Administrasi Pemerintahan Desa Kemendagri menemui kami Rabu (24/2) pekan ini,â Ujar Sekretaris PPDI Buleleng Putu Romel.
Rencana sosialisasi oleh DPR RI dan Kementrian Dalam Negeri itu disambut baik oleh PPDI Buleleng. Mereka bahkan meminta agar Komisi I DPRD Buleleng untuk memfasilitasi dan mendukung aspirasi dari PPDI BUleleng.
Dikonfirmasi di DPRD BUleleng, Ketua Komisi I Putu Mangku Mertayasa enggan berkonmentar banyak terkait dengan hasil sosialisasi yang didapat di Lumajang oleh PPDI. “saya nggak mau berkomentar dulu lah, namun yang pasti, hasil sosialisasi itu menurut saya tidak bisa digunakan sebagai acuan hukum untuk penerpan di Kabupaten Buleleng,” Katanya.|RM|