Tahapan Pilkada Buleleng Berubah Menyusul Keluarnya Rancangan PKPU Terbaru

Singaraja| Tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala daerah (pilkada) Kabupaten Buleleng berubah. Rencana awal tahapan akan dimulai pada Bulan Juni 2016 namundimajukan pada Mei 2016. PErubahan ini berdasarkan Rancangan PEraturan Pemilihan umum (KPU) tentang tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang dibuat KPU RI.

Dengan adanya Rancangan Peraturan KPU ini, secara otomatis segala tahapan dalam pelaksanaan Pilkada Buleleng juga akan mengalami perubahan. Salah satunya terkait dengan pembentukan Badan adhoc pemilu seperti PPK dan PPS akan dimulai pada tanggal 30 Mei 2016.

- Advertisement -

Selain itu tahapan yang juga mengalami perubahan yakni tahapan untuk calon perseorangan, yang mana tahapannya akan dimulai pada bulan Juni 2016, yaitu dari pengumuman, dilanjutkan penyerahan syarat dukungan pada bulan Juli 2016.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng gede Suardana menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah melakukan uji publik. Setelah uji publik, draft itu akan diajukan ke DPR RI, sebelum ditetapkan sebagai peraturan KPU.

“Kami di daerah sifatnya masih menunggu karena memang peraturan itu masih dalam bentuk rancangan. Karena untuk penetapan masih harus menunggu persetujuan dari DPR RI. Kalau memang itu akan diberlakukan, ya kami harus siap,”  Jelasnya.

Sementara itu perubahan jadwal yang paling besar terjadi pada tahaan Kampanye Pasangan Calon Buati dan Wakil Bupati Buleleng mendatang. Karena dalam rancangan itu, pelaksanaan kampanye akan berlangsung selama empat bulan.

- Advertisement -

“kalau dalam Pilkada serentak tahun 2015 lalu kan hanya tiga bulan, kalau Pilkada 2017 mendatang jadwal kampanye menjadi empat bulan yakni sejak 4 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017,” Imbuh Suardana.

Sementara itu, dalam rancangan Peraturan KPU RI yang terbaru disebutkan, untuk pendaftaran calon dari partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan dilaksanakan pada bulan Agustus 2016. Sementara penetapan calon tanggal 30 September 2016. Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon tanggal 1 Oktober 2016. |RM|

 

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts