Singaraja| Sat Res Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap jaringan narkoba di Kabupaten Buleleng. Kali ini, ada empat pelaku yang berhasl dibekuk Polisi. Yang mengejutkan, satu diantaranya mengaku mendapat suplai dari Lapas Singaraja.
Empat pelaku yang berhasil dibekuk tersebut ditangkap dari lokasi yang berbeda. Dua orang pelaku ditangkap Sat Res narkoba di Desa Sangsit Kecamatan Sawan masing masing Gede Muliawan alias Basio, serta Made Sudarma alias Suntik, yang mana Keduanya adalah warga Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Keduanya ditangkap pada Senin (21/3) pekan lalu.
Gede Mulyawan alias Basio ditangkap membawa satu paket narkotika dengan berat 0,08 gram berikut uang Rp 305 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika. Sementara Made Sudarma alias Suntik tertangkap tangan tengah menghisap shabu saat digerebek. Yang megejutkan, Basio mengaku mendapatkan Narkoba jenis sabhu tersebut dari Lapas Singaraja.
Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng Made Agus Dwi Wirawan mengatakan, Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan terkait dengan penangkapan kedua pelaku dari Sangsit tersebut. Karena ada dugaan kedua pelaku merupakan Jaringan pelaku narkoba yakni Made Sudama alias Kartolo yang diduga menjadi pemain besar di kawasan tersebut.
“ya kami masih lakukan pengembangan, karena tindak pidana Narkoba mereka ini organize crime. Karena ada dugaan mereka terkait dengan jaringan Kartolo cs,” Jelasnya.
Sementara itu pelaku Basio, mengaku mendapat pesanan dari balik Lapas Singaraja. “Saya dapat dari dalam Lapas yang di Buleleng. Namanya De Wi. Telepon-teleponan kita pak. Habis pesan, tunggu 45 menit sampai sejam, datang dah,” Akunya.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yang berhasil ditangkap yakni Gede Agus Sutrisna alias Bagler, warga Banjar Dinas Tegalwangi, Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, serta Kadek Etando alias Tando, warga Banjar Dinas Blong, Desa Patemon, Kecamatan Seririt.
“ada satu orang yang masih kita buru yang diduga sebagai penyuplai dua orang tersebut,” Imbuh Kasat Res Narkoba Agus Dwi WIrawan.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 12 miliar.|RM|