Jakarta | Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang standar kebutuhan barang dan jasa sudah dibuat oleh KPU Ri. PKPU ini selanjutnya diserahkan ke Kemendagri untuk memfasilitasi kepastian anggaran Pilkada Serentak tahun 2017.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan Perarturan KPU (PKPU) standar kebutuhan barang dan jasa sudah selesai. PKPU tersebut telah ditunggu oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menfiksasi anggaran Pilkada 2017.
“Sudah, tinggal diundangkan saja, saya coba paraf kemarin,” ujar Arief di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/4).
Sebagaimana peraturan Mendagri, jelas Arief, KPU mengatur kebutuhan barang dan jasa. Sehingga harus dituangkan dalam PKPU berbagai kebutuhannya. Seperti, cetak formulir, beli tinta, pembiayaan iklan dan sosialisasi, dan semua kebutuhan tertera di dalamnya.
“Jadi standar kebutuhan barang dan jasa diatur oleh KPU, tapi standar honor KPPS, PPS, PPK itu Kemenkeu” jelasnya.
Dia menjelaskan, di luar peraturan PKPU standar kebutuhan barang dan jasa, KPU tidak dapat membelanjakan barang tersebut. Oleh karenanya, berbagai kebutuhan harus lengkap tertulis di dalam PKPU tersebut.
“Jadi di luar PKPU enggak boleh. Tiba-tiba kamu barangnya beli mobil, beli helikopter, enggak boleh, diatur disitu, seluruh kebutuhan barang, seluruh kebutuhan jasa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjhajo Kumolo lewat Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri mengatakan, sebanyak 101 daerah yang ke depannya akan menyelenggarakan pilkada serentak telah menyiapkan anggaran pilkada untuk kebutuhan KPU, Bawaslu dan pengamanan. Namun belum ada standar dari KPU terkait dengan kebutuhan anggaran sebelum PKPU Standar Kebutuhan Barang dan JAsa ini diparaf.
Dari 101 daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak di tahun 2017 adalah Kabupaten Buleleng. |Puspen Kemendagri|NP|