Singaraja| Para Pedagang dari Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Lokal (APL) Pejarakan datang ke Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (9/5). Mereka datang untuk mengadu bahwasannya,sebuah toko modern atau minimrket yang ditolak oleh warga justru kini sudah beroperasi sejak 7 Mei 2016. Warga mendesak DPRD untuk menutupnya.
Kedatangan sejumlah pedagang dari Desa Pejarakan ini diterima Wakil Ketua Komisi I DPRD Buleleng Haji Mulyadi Putra, didampingi beberapa anggota. Menurut warga, minimarket tersebut sudah sangat jelas menyalahi aturan sesuai yang tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) nomer 10 tahun 2013. Tidak hanya itu, toko modern ini diduga juga tanpa dilengkapi sejumlah perijinan.
“Di dalam perda kan sudah diatur tentang izin termasuk persyaratan lainnya terutama jarak antara pasar tradisional degan toko modern minimal 500 meter. Artinya sudah jelas jelas ini melanggar Perda, tapi kenapa toko ini tetap beroprasi,” Ungkap Salah seorang pedagang Wayan Suardi.
Hal Senada diungkapkan Wayan Sukrada alias Arif. Menurutnya Pemerintah Kabupaten Buleleng harus bersikap tegas dalam menegakkan Peraturan daerah (perda) yang telah ditetapkan.
“Kalau seperti ini, kan sepertinya Pemilik toko itu melecehkan pemkab Buleleng. Karena jelas jelas sudah melanggar perda tapi masih tetap beroperasi. Kami berharap agar Pemkab Buleleng bisa bersikap dalam hal ini,” Jelasnya.
Namun Wakil Ketua Komisi I DPRD Buleleng Mulyadi Putra tidak bisa melakukan aksi langsunguntuk menutup minimarket itu walaupun warga yang datang sudah geram karena perusahaan dari itu sudah melanggar Perda.
Mulyadi baru akan melakukan pembahasan lebih lanjut termasuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait di Pemkab Buleleng. Sehingga DPRD Buleleng bisa segera menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Buleleng untuk bisa mengambil sikap.|RM|