Singaraja |Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng memediasi pengelolaan wisata air terjun Gerombong yang sebelumnya kisruh terkait pengelolaan dari pengelola di dua desa bertetangga, Desa Lemukih dan Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan.
Mediasi dipimpin langsung oleh Kadisbudpar Buleleng, Nyoman Sutrisna dan dihadiri oleh Camat Sawan, Gusti Ngurah Suradnyna bersama sejumlah aparat desa dari Desa Lemukih,Desa Sekumpul serta pengelola wisata air terjun, bertempat di kantor Disbudpar Buleleng, Kamis (9/6).
Dalam mediasi tersbeut, Kadisbudpar Nyoman Sutrisna langsung memberikan sejumlah saran dan masukan supaya polemic pengelolaan air terjun ini selesai secara cepat dan tepat.
Selama ini, obyek wisata air terjun Gerombong berada di Desa Sekumpul namun pintu masuknya dari Desa Lemukih. Berdasarkan Perda no 2 th 2016, retribusi diobyek ini dengan tarif Rp 5.000 untuk dewasa dan Rp 3.000 untuk anak-anak.
Namun selama ini, Perda diabaikan, karena wisatawan yang berkunjung kesana dipungut retribusi sebanyak dua kali, baik dari pengelola di Desa Sekumpul maupun Lemukih.
Dari hasil mediasi ditentukan sejumlah keputusan yang akan dijalankan oleh kedua belah pihak.
Diantaranya meminta kepada bagian hukum Pemkab Buleleng agar merubah Perda retribusi yang ditarik dari pengunjung atau wisatawan. Tercetus nilai retribusi yakni Rp 15.000 untuk dewasa dan Rp 5.000 untuk anak-anak.
Jumlah retribusi tersebut akan disetor ke kas daerah sejumlah 15%, 75% atau Rp.11.250 ke dua desa dengan pembagian Rp. 5.000 untuk Desa Lemukih dan Rp 6.250 untuk Desa Sekumpul .
“Dengan kenaikan tarif nanti retribusi yang dikenakan pada wisatawan satu pintu, tapi dua desa dapat bagian,” ujar Sutrisna ketika ditemui usai mediasi kedua belah pihak di ruang kerjanya, Kamis (9/6) siang kemarin.
Kemudian Sutrisna juga menegaskan kepada pengelola Desa Lemukih agar segera mengurus pengajuan DTW yang ada di Lemukih seperti wisata spriritual dan alam yang selama ini ditawarkan dalam perjalana menuju ke air terjun Gerombong.
Ini penting supaya nantinya Kepala Desa setempat dapat memberikan reward dari retribusi kepada pemilik lahan yang selama ini tanahnya digunakan sebagai akses menuju air terjun. Selama ini, hal ini tidak diperhitungkan juga oleh pihak pengelola.
Sementara itu Camat Sawan, Gusti Ngurah Suradnya juga menegaskan kepada kedua belah pihak agar memberikan kontribusi kepada pemilik lahan yang tanahnya dilewatis ebagai jalur wisata air terjun.
Itu, kata Ngurah Suradnyana akan menjadikan motivasi kepada pemilik lahan ikut menjaga lingkungan setempat, menjaga kenyamanan pengunjung, serta menjaga lingkungan tetap asri dan bersih.
Mediasi ini berjalan lancer dan sukses. Kedua belah pihak dan instansi terkait menyetujui dengan penandatanganan kesepakatan. |NP|